Ketua Pokja Wartawan KBB: Media Tanpa Badan Hukum Tidak Dapat Dipindahkan ke Media Lain

Bandung Barat17 Dilihat

Tutwurihandayani.my.id – KABUPATEN BANDUNG BARAT — Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat menyampaikan pengingat resmi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Sekretariat DPRD KBB terkait aturan pengelolaan data media yang terdaftar. Pihaknya khawatir adanya upaya pemindahan status media yang belum berbadan hukum ke media lain yang sudah terdaftar secara resmi.

Pokja Wartawan menegaskan bahwa setiap media memiliki identitas dan status hukum masing-masing. Media yang belum memiliki badan hukum belum memenuhi syarat administrasi untuk diakui sebagai lembaga pers resmi, sehingga tidak dapat dipindahkan atau digabungkan begitu saja ke badan media lain yang sudah terdaftar.

Peringatan ini disampaikan sejalan dengan rencana pendataan ulang media yang sedang didorong Pokja Wartawan KBB. Pihaknya meminta Diskominfo dan Sekwan KBB melakukan pembersihan data secara teliti, dengan memisahkan daftar menjadi tiga kategori: media yang sudah berbadan hukum, media yang masih dalam proses pengurusan, dan media yang belum memenuhi persyaratan sama sekali.

Pokja juga mengingatkan agar tidak terjadi manipulasi daftar keanggotaan yang dapat merusak integritas pendataan pers. Pemindahan status tanpa dasar aturan yang jelas akan menimbulkan ketidakjelasan mengenai siapa saja wakil media yang berhak mengikuti kegiatan resmi pemerintahan.

“Kami berharap pendataan ulang ini berjalan jujur dan sesuai peraturan, tidak ada rekayasa daftar media,” tegas Ketua Pokja Wartawan KBB. Pihaknya siap mengawasi proses pendataan agar tidak terjadi penyimpangan administrasi yang merugikan dunia pers yang kredibel di wilayah KBB.

Narasumber/Pewarta: M. Raup – Tim Redaksi Pokja Wartawan KBB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *