Dari ASN Hingga Mantan Diperiksa KPK

Ngamprah,-Tutwurihandayani.my.id,- Belasan ASN dan mantan pejabat di KBB turut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Untuk mendalami kasus itu, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi dari kalangan ASN dan pensiunan pejabat yang dilakukan di lantai 2 Gedung Bupati Bandung Barat, pada Rabu 23 Juni 2021.

“Hari ini (23/6/2021) bertempat di perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Aula Wakil Bupati), Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi dari pihak ASN pada Sekretariat Daerah KBB untuk tersangka Aa Umbara Sutisna (AUM),” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, Rabu 23 Juni 2021.

12 saksi tersebut yaitu, Asisten I, Imam Santoso Mulyo, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Heru Budi Purnomo, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Hendra Trismayadi, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Ade Sudiana.

Kepala Bidang P2P Dinkes KBB, Mulyana, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes, Wishnu Pramulyo, Tuti Heriyati, dan Kepala Bidang Pariwisata, David Oot.

Selain pejabat aktif di lingkungan Pemkab Bandung Barat, sejumlah pensiunan ASN KBB pun turut diperiksa oleh lembaga antirasuah, yakni, Mantan Kepala Dinas Pertanian, Ida Nurhamidah, Mantan Kepala Disdukcapil, Wahyudiguna, dan Mantan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan, Dewi Muniarti.

Pada kasus ini, sebelumnya KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Yakni Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa. Kemudian Totoh Gunawan dari pihak swasta. Ketiganya kini masih ditahan lembaga anti rasuah dalam rangka penyidikan.

KPK menduga Aa Umbara terlibat konflik kepentingan dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020

Aa Umbara disangkakan menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. Sedangkan M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 milliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *