BANDUNG, tutwurihandayani.my.id – DPRD mendorong Pemkot Bandung untuk segera memperjelas aturan terkait ganti rugi bagi korban insiden pohon tumbang. Desakan ini muncul setelah beberapa kejadian pohon tumbang yang menyebabkan kerugian material hingga korban luka-luka.
Seperti diketahui, korban insiden pohon tumbang tidak akan mendapat ganti rugi maupun santunan jika lokasi kejadiannya tidak berada di lahan milik Pemkot Bandung. “Regulasi seperti ini yang memang harus diperjelas kembali, bagaimana aturan mainnya, memang musibah tidak ada dalam kalender istilahnya,” kata anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana.
Menurut Andri, Pemkot Bandung sebagai pelayan masyarakat sudah selayaknya menjamin keamanan warganya. Karena itu, bantuan untuk korban insiden pohon tumbang seharusnya tetap diberikan meski kejadiannya tidak berada di lahan milik pemerintah.
“Selayaknya pelayanan masyarakat, Pemkot Bandung harusnya bisa memberikan bantuan, walaupun tidak full ya alakadarnya untuk setidaknya meringankan, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah bagi warganya atau yang berkunjung di Kota Bandung,” jelasnya.
“Walaupun lahannya bukan milik Pemkot, nyatanya kejadiannya berada di wilayah Kota Bandung,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon DPKP3 Kota Bandung, Roslina menuturkan, proses ganti rugi kendaraan yang rusak karena pohon tumbang ataupun santunan bagi korban hanya diberikan jika lokasi kejadian berada di lahan Pemkot Bandung.
Hal itu disampaikan Roslina saat ditanya soal penanganan insiden pohon tumbang di Jalan Cisadea dan Jalan Gelap Nyawang akhir pekan lalu yang menimbulkan korban luka dan merusak sejumlah kendaraan.
“Sebenarnya karena pohonnya ada di lahan publik (Cisadea dan Gelap Nyawang) berarti bukan menjadi kewenangan pemerintah. Tapi kalau posisi pohonnya ada di lahan pemerintah, kita akan berikan santunan seperti sebelum-sebelumnya,” kata Roslina.
“Tapi karena ini posisi pohonnya berada di lahan publik pihak asuransi juga tidak akan mau mengklaim karena kan secara perjanjian bahwa yang akan diberikan santunan itu bagi yang tertimpa pohon yang dilakukan pengawasan DPKP,” lanjutnya.
Roslina menjelaskan, biaya ganti rugi akan peristiwa pohon tumbang yakni Rp 25 juta bagi korban luka-luka dan Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia, begitu juga dengan kendaraan yang rusak. Korban kata dia bisa mengajukan proses ganti rugi setelah mendapat surat keterangan dari kepolisian.
“Kalau posisinya ada di lahan publik ya ajukan saja dengan membuat surat keterangan dari aparat kepolisian bahwa mengalami kecelakaan tertimpa pohon tumbang yang berada di lahan milik Pemerintahan Kota Bandung,” jelasnya. (Red)