Bandung,-Tutwurihandayani.my.id,-
Telah dilaksanakan kegiatan Hallo Polisi di salah satu Stasiun Radio ternama di Bandung, dengan narasumber KBO Dit Reskrimsus Polda Jabar AKBP Ijang Safei bersama pemandu acara penyiar radio Sdr. Abot Agus Gunawan, SE, M.I.Kom, Kamis (2/9/2021).
AKBP Ijang Safei selaku narasumber menjelaskan bahwa SP2HP online merupakan terobosan dalam program 100 hari Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, sebagai salah satu unggulan layanan Kepolisian kepada masyarakat terkait dengan proses penanganan perkara pidana yang dapat memberikan informasi secara cepat dan transparan, sehingga masyarakat dapat menilai kinerja penyidik Polri dalam menangani perkara tindak pidana. Data pada SP2HP Online bersumber dari aplikasii elektronik manajemen penyidikan (EMP) yang digunakan oleh penyidik dan penyidik pembantu dalam pembuatan administrasi penyelidikan dan penyidikan.
Adapun rujukan sebagai dasar dari SP2HP yaitu Perkap 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Perkara Pidana di Lingkungan Polri (Pasal 39 Ayat 1, Ayat 3, Pasal 40 Ayat 1 dan Ayat 2), Perkap 16 tahun 2010 Tentang Pelayanan Publik (Pasal 12 Huruf C), Perkap 21 Tahun 2011 Tentang Sistem Infromasi Penidikkan (Pasal 6 Huruf C, Pasal 11 Ayat 1, Ayat 2 dan Pasal 19), Perkap 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikkan tindak Pidana (Pasal Ayat 5) serta Commander Wish Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si menambahkan untuk mengakses SP2HP secara online dapat melalui alamat website (sp2hp.bareskrim,.polri.go.id). adapun mekanisme dari SP2HP ini adalah bermula dari Penyidik atau Penyidik Pembantu kemudian masuk ke Data Base EMP lalu ke Fire Wall setelah itu masuk ke Data Base SP2HP dan berkahir di Pelapor
SP2HP Online ini bermula di Pelayanan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang terdapat di Polda, Polres Maupun Polsek yang ada di Indonesia. Untuk Polda Jabar sendiri terdapat 23 SPKT baik di Polda Maupun Polres Jajaran Polda Jabar.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan di SP2HP Online ini antara lain Nomor LP harus diisi sama persis dengan yang tertera di STTL, Nama Pelapor harus diisi sama persis dengan yang tertera pada LP, LP yang bisa di cek di SP2HP Online adalah Lp yang TMTnya mulai dari 1 Maret 2021 dimana saat SP2HP Online Di berlakukan.
Presentase indeks Kepuasan dari masyarakat mengenai layanan dari SP2HP Online ini yang dimulai dari bulan 21 Mei 2021 sampai dengan 22 Agustus 2021 sangat puas. Hal ini dilakukan oleh Polri semata-mata demi melayani masyarakat dengan baik dan mudah.
“Kami sampaikan kepada masyarakat walaupun memang SP2HP ini masih dalam tahap 1 pengenalan baik internal Polri maupun luar internal, kami harapkan dapat membantu masyarakat untuk mengetahui Laporan Polisi yang sudah dilaporkan dan semoga dengannya SP2HP Online ini dapat memudahkan masyarakat dalam pelaporan segala sesuatu yang memang melanggar hukum.” ucap narasumber.
“Semoga kita selalu dalam lindungan Allah dan selalu diberi kesehatan dimasa pandemi Covid-19 dan jangan lupa untuk masyarakat selalu terapkan Prokes.” ujar narasumber.
Kabid Humas Polda Jabar. T60.