Tutwurihandayani.my.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan melindungi karyawan Bandung Zoological Garden selama masa transisi pengelolaan pasca pencabutan izin lembaga konservasi.
Jaminan tersebut menjadi bagian dari nota kesepakatan antara Pemkot Bandung dan Kementerian Kehutanan yang ditandatangani pada Kamis, 5 Februari 2026.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, seluruh operasional harian dan pembayaran gaji karyawan selama masa transisi menjadi tanggung jawab Pemkot Bandung.
“Operasional dan gaji karyawan itu menjadi tanggung jawab Pemkot Bandung. Dengan demikian, karyawan tetap bekerja dan hak-haknya tetap terpenuhi,” ujar Farhan.
Ia menyebutkan, masa transisi pengelolaan ditetapkan maksimal selama tiga bulan. Dalam periode tersebut, Pemkot Bandung akan memastikan seluruh pekerja tetap mendapatkan penghasilan sesuai ketentuan upah yang berlaku.
“Kita ikut aturan maksimum UMK,” kata Farhan.
Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi mengatakan, kehadiran negara harus dirasakan langsung oleh para pekerja yang terdampak konflik pengelolaan.
“Kami ingin memastikan bahwa pemerintah kota hadir dan menjamin karyawan yang sekarang ada tetap terlindungi, minimal dalam tiga bulan ke depan,” ujar Asep.
Selain jaminan gaji, Pemkot Bandung juga akan mengatur kembali operasional non-satwa selama masa transisi agar tidak terjadi kekosongan pengelolaan yang dapat merugikan pekerja maupun aset daerah.
DPRD Kota Bandung pun mendorong Pemkot agar segera menyiapkan tahapan seleksi pengelola baru secara terbuka dan profesional, sehingga kepastian kerja bagi karyawan dapat terjamin dalam jangka panjang. *(Tego)










