Pukulan Telak, Partai Pengusung Akur Dukung Hak Interpelasi ke Plt Bupati Hengki

banner 468x60

Partai NasDem sebagai salah satu pengusung pasangan Akur pada Pilkada 2018 lalu, mendukung usulan dilakukannya hak interpelasi kepada Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan. Foto/Istimewa

Penulis Yanto Kuswantoro.
Tutwurihandayani.my.id,– Rencana hak interpelasi kepada Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan terus menggelinding. Bahkan salah satu partai pengusung pasangan Aa Umbara Sutisna-Hengki Kurniawan (Akur), Partai NasDem juga turut mendukung wacana tersebut.

banner 336x280

Saat ini DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui komisi satu telah memutuskan akan mengambil langkah untuk mengajukan hak interpelasi kepada Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan.

Hal ini seiring dengan banyaknya tuntutan dan aspirasi yang masuk ke DPRD agar melakukan interpelasi ke Plt Bupati terkait dengan berbagai kebijakan yang diambilnya.

Rencananya, agenda rapat paripurna hak interpelasi itu akan dilakukan pada Senin 9 Agustus 2021. Persyaratan untuk melayangkan interpelasi mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 167 Ayat (1) huruf b telah terpenuhi.

Yakni diusulkan paling sedikit tujuh anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari satu fraksi pada badan musyawarah. “Kami rencananya akan rapat paripurna internal, Senin 9 Agustus 2021 membahas soal hak interpelasi ini,” terang Ketua Komisi I DPRD, KBB, Wendi Sukmawijaya saat dikonfirmasi, Selasa (3/8/2021).

Wendi yang juga sebagai koordinator inisiator hak interpelasi, menyambut baik dan akan terus bekerja keras menjaga marwah lembaga legislatif untuk kemajuan serta kepentingan masyarakat KBB.

Diakuinya, usulan hak interpelasi ini didasarkan ketentuan perundang-undangan serta atas pengaduan aspirasi yang sudah masuk ke sekretariat dewan kabupaten bandung barat. Terlebih ada empat fraksi yang mendukung, yakni Fraksi PKB, Gerindra, Golkar, dan Fraksi Nasdem Pembangunan Indonesia (NPI).

Pembahasan yang diagendakan secara internal akan menunjukkan pandangan seluruh fraksi. Ini terkait dengan terjadinya penghentian pembahasan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) akibat kebijakan rotasi/mutasi oleh Plt bupati.

“Ini wajib diperjuangkan, karena mengganggu focus dan lokus pengelolaan dan perencanaan tahun 2021, serta koordinasi yang terhambat legislatif sebagai mitra eksekutif. Adapun usulan hak interplasi yang disampaikan di Banmus diwakili empat fraksi dan di tandatangan 17 anggota DPRD,” sebutnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan sikap akan sepakat dengan hasil apapun Yang nanti dilaksanakan pada agenda paripurna internal sebagai bagian dari permusyawaratan perwakilan.

“Seluruh fraksi akan menyatakan sikapnya pada 9 Agustus nanti soal hak interpelasi ke Plt Bupati. Jika nantinya 50%+1 anggota DPRD setuju terhadap usulan interpelasi, maka akan dilanjutkan dengan pembentukan pansus interpelasi. Jadi ini masih tahap awal,” pungkasnya. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *