Bandung Barat, Jabar – Tutwurihandayani.my.id – Betapa mirisnya melihat apa yang terjadi pada sejumlah Wartawan yang melakukan peliputan Bupati Bandung Barat saat memantau bencana alam di lapangan kemarin,diduga ajudan bupati telah melarang wartawan yang sedang bertugas meliput. maka Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat dan Pengurus, akhirnya angkat bicara dan menggelar Rapat Koordinasi beserta anggota nya di Posko Pokja KBB, dalam Rapat ini dijelaskan terkait Tugas dan kerja jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karenanya, segala bentuk tindakan yang menghalangi atau mengintimidasi jurnalis di lapangan, dan sangat tidak dibenarkan dan dapat berujung pada sanksi pidana. Undang-undang ini secara tegas mengatur hak-hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi, itulah yang disampaikan Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat, pada hari Selasa, (18/03/2025).
Seperti yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal lima ratus juta rupiah.
Dalam hal ini terkait kinerja pengawal atau ajudan Bupati Bandung Barat tersebut diduga telah Menghalangi tugas jurnalis tidak hanya merugikan para pekerja media, tetapi juga masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. Pers memiliki peran penting dalam demokrasi sebagai penyedia informasi dan pengawas terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Dengan menghalangi tugas mereka, kita merusak fungsi kontrol sosial yang diemban oleh pers,” tegasnya kembali.
Terjadinya Intervensi terhadap jurnalis di wilayah Bandung Barat juga mencerminkan ketidakmampuan pihak-pihak tertentu dalam menerima kritik dan pengawasan. Hal ini menunjukkan kecenderungan otoritarianisme dan ketidaktransparanan yang harus diwaspadai. Jurnalis yang bekerja dengan profesionalisme dan integritas adalah aset bagi masyarakat yang harus dijaga dan dilindungi,” jelasnya Ketua Pokja Wartawan M.Raup. (Tego)