Bedah Rumah Jadi Prioritas Masa Persidangan lll Dadang Mulyana

Cimahi418 Dilihat

Tutwurihandayani.my.id – Cimahi – Persoalan Bedah rumah menjadi prioritas Dadang Mulyana dalam persidangan III Dprd Kota Cimahi. Usulan tersebut di sampaikan sesaat setelah menyerap aspirasi warga yang di gelar di Gor Santika Leuwigajah Jl. Sadarmanah No.1 Cimahi Selatan.

Dadang anggota DPRD Kota Cimahi menandaskan, bedah rumah merupakan prioritas penting untuk mendukung pembangunan kesejahteraan masyarakat. Hal itu disampaikan Dadang kepada media Kompas86id.com usai reses persidangan III tahun 2025.

“ Saya ingin menyerap aspirasi warga, termasuk program bedah rumah, Infrastrutur jalan, dan Kesehatan gratis. Tutur Dadang. Jumat. (Thn 25).

Dadang menyampaikan, reses bukan sekadar formalitas, melainkan wadah bagi warga untuk menyampaikan kebutuhan nyata di lapangan. Ia berkomitmen mengoptimalkan reses agar seluruh aspirasi masyarakat bisa dihimpun, diolah, dan nantinya diperjuangkan untuk direalisasikan.

Banyak usulan yang muncul dari warga, antara lain: Bedah Rumah yang menjadi prioritas dirinya, hal ini di maksud agar masyarakat dapat layak menempatinya dengan syarat tidak memiliki kemampuan secara ekonomi.

Saat ini pemerintah Kota Cimahi telah melakukan program Bedah Rumah dengan baik dan sedang berlangsung. Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman telah mempersiapkan pelaksanaan perbaikan rumah tidak layak huni (RUTILAHU) dengan sumber anggaran dari APBD Kota Cimahi, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBN Kemenpera (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya/BSPS)

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga dengan memberikan hunian yang lebih layak dan sehat. Bantuan yang diberikan berupa stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan keswadayaan dalam pemenuhan rumah layak huni. Ujar Dadang.

Ia mengaku ada keterbatasan anggaran dan syarat yang harus ditempuh dan menjadi tantangan dalam pelaksanaan program Bedah Rumah. Ia menekankan bahwa prosesnya pasti memerlukan koordinasi dengan kelurahan. Adapun syarat dan Proses Bedah Rumah yakni:

– Warga harus terdaftar sebagai penerima manfaat

– Rumah tidak layak huni dan tidak memiliki kemampuan secara ekonomi

– Koordinasi dengan kelurahan untuk verifikasi data

– Pengajuan proposal dan dokumen yang diperlukan

Reses digelar di Gor Santika (T60)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *