Kolaborasi Kanwil DJP l Dan Kejati Jabar Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Bidang Perpajakan

Uncategorized169 Dilihat

Bandung,- Tutwurihandayani.my.id,- “Mengingat pentingnya penerimaan pajak untuk kelangsungan NKRI, maka kami selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beserta seluruh jajaran merasa terpanggil untuk bagaimana secara bersama-sama dengan DJP khususnya Kanwil DJP Jabar I berkolaborasi melakukan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan sehingga penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh PPNS di lingkungan Kanwil Jabar I dapat berjalan efektif, efisien dan tetap sasaran sehingga penerimaan pajak dan kepatuhan Wajib Pajak di Jawa Barat bisa ditingkatkan.Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar), Dr. Asep Mulyana bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jabar I (Kakanwil DJP) Jabar I, Erna Sulistiyowati pada Konprensi Pers hari Kamis, 23 Desember 2021.Menurut keduanya, “Sepanjang tahun 2021 ini hasil kolaborasi antara Kanwil DJP Jabar I dan Kejati Jabar telah menghasilkan setidaknya : 5 Berkas Perkara dinyatakan Lengkap/P21 atas nama : a. ARB/KPP Pratama Cimahi; b. ARD/KPP Pratama Cimahi; c. ATW/KPP Pratama Majalaya; d. GE/KPP Pratama Majalaya dan e. AAS/KPP Pratama Majalaya.

Masih menurut keduanya, “6 (enam) Tersangka sudah berhasil dilakukan penyerahan tahap kedua/P22 yaitu : a. LHW/KPP Pratama Bojonegara; b. BAW/KPP Pratama Soreang; c. ARB/KPP Pratama Cimahi; d. ATW/KPP Pratama Majalaya; e. GE/KPP Pratama Majalaya dan f. ARD/KPP Pratama Cimahi dengan total Kerugian pada Pendapatan Negara. Rp11.933.773.875. Untuk memulihkan kerugian tersebut kami masih terus mengejar asset-asset pelaku pidana di bidang perpajakan untuk dilakukan penyitaan,” tutur keduanya.

Ditambahkan, “Sedang 2 (dua) berkas saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri atas nama LHW/KPP Pratama Bandung Bojonagara dan BAW/KPP Pratama Soreang.

Mengenai jenis pelanggaran pidana di Bidang Perpajakan yang berhasil diungkap dari hasil kolaborasi bersama Kanwil DJP Jabar I dan Kejati Jabar antara lain berupa penerbitan dan atau penggunaan Faktur Pajak yang Tidak berdasarkan Transaksi Sebenarnya (Faktur Pajak TBTS), memungut pajak tetapi dengan sengaja tidak menyetorkan ke Kas Negara, dengan sengaja menyampaikan SPT atau Keterangan yang isinya tidak benar, dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Dengan Sengaja Tidak Menyampaikan SPT, terang keduanya.

“Kami sepakat bahwa Kolaborasi antara Kanwil DJP Jabar I dengan Kejati Jabar akan tetap terus dilakukan sampai dengan pelanggaran pidana di bidang perpajakan benar-benar sudah tidak ada lagi,” tutup Kajati Jabar bersama Kakanwil DJP Jabar I. (T60/Rls-Penkum Kejati Jbr).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *