ADA APA DENGAN PROYEK PEMBANGUNAN KANTOR DPRD, PLT BUPATI BANDUNG BARAT HENKI KURNIAWAN, SIDAK, MEDIA DILARANG PELIPUTAN

KAB.BANDUNG BARAT,-Tutwurihandayani.my.id,- Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Hengky Kurniawan beserta Kepala Dinas PUPR KBB Adang Rahmat Safaat, Asisten II (Setda KBB) Maman Sulaiman, dan Kasat Polisi Pamong Praja (Kasatpolpp) Asep Sihabudin meninjau pembangunan gedung DPRD yang berhenti pembangunannya.

Amat disayangkan Awak media yang ingin meliput dilarang masuk oleh security, yang berjaga di pintu masuk proyek , Saat Plt Bupati Bandung Barat,” Hengki Kurniawan sedang melakukan sidak Proyek Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat, yang berada lokasinya di Cijamil Desa Cilame Kecamatan Ngamprah, Rabu (01/09/2021)

Sekuriti yang bertugas ditempat proyek pembangunan gedung DPRD, telah menghalangi tugas jurnalis saat mau melakukan peliputan kegiatan sidak yang dilaksanakan Plt Bupati Bandung Barat Hengki dan Rombongan.
Ketika awak media menanyakan alasan tidak boleh masuk dan melakukan peliputan, security hanya menjawab, “saya hanya menjalankan tugas,” ucapnya.
Lalu awak media menanyakan atas perintah siapa menghalangi wartawan tidak boleh melakukan peliputan, security terlihat enggan untuk menjawab.

Dengan kejadian ini para awak media sangat kecewa, tidak diperbolehkan peliputan. Dengan kejadian ini langsung mendapatkan respon dari ketua Pokja Watawan Kabupaten Bandung Barat,” M. Raup, sangat menyesalkan dan memalukan atas insiden ini, petugas security melarang wartawan masuk untuk melakukan peliputan.

M. Raup “Ini sangat disayangkan dengan kebebasan Undang-undang Pers No 40 tahun 1999 itu sudah jelas dalam pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500 juta,”ungkapnya

M. Raup merasa tersinggung atas sikap security tersebut atas dasar apa tugas jurnalis tidak boleh peliputan yang jelas dilindungi oleh Badan Hukum dan Undang-Undang Pers, jelas fungsi dan tugasnya. Dengan kejadian insiden ini, M. Raup sebagai Ketua Pokja Waratawan Kabupaten Bandung Barat, akan berkordinasi dengan beberapa pengurus jurnalis dan organisasi kewartawan lainnya,“ saya akan layangkan surat, jika tidak ada klarifikasi, pokja wartawan Kabupaten Bandung Barat, siap demo, ini pemerintah Daerah segala sesuatu perlu dipublikasikan dan kemitraan itu perlu dijaga dipokja maupun di organisasi yang lainnya,” tutupnya

(Us)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *