Tutwurihandayani.my.id,- BANDUNG — Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan, bantuan sosial dari pemerintah pusat sudah mulai disalurkan. Jumlah penerima bansos di Jabar mengalami peningkatan, dari sekitar 40 persen menjadi 64 persen dari total penduduk Jabar yang hampir 50 juta jiwa.
“64 persen warga Jabar di-cover oleh bantuan sosial formal. Yang dulunya dari pemerintah pusat hanya 40-an persen, sekarang sudah 60-an persen. Kemudian ada bantuan dari kabupaten/kota,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– dalam jumpa pers virtual dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (21/7/2021).
Kang Emil menuturkan, warga Jabar yang menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tapi tidak terdata dan tidak mendapat larangan dari pemerintah pusat, akan diliput oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar.
“Provinsi akan menyisir mereka-mereka yang menghambat PPKM tapi terdata di DTKS atau di data formal. Saya juga tidak meminta kepada rekan-rekan wartawan kalau menemukan kelompok masyarakat yang tidak terdaftar bansos formal, itu bisa kita bantu dari provinsi,” katanya.
Kang Emil sendiri sudah mengalirkan bantuan berupa sembako dan tunai kepada warga PPKM pada Selasa (20/7/2021) dan Rabu (21/7/2021). Ia pun mengajak komunitas untuk berkolaborasi membagikan bantuan kepada warga yang mengambil data secara formal.
Bantuan yang diserahkan Kang Emil selain dari CSR, juga berasal dari anggaran provinsi untuk bantuan obat-obatan yang sebagiannya disisihkan untuk bansos sembako tunai kepada warga yang tidak terdaftar formal.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jabar Dodo Suhendar melaporkan bahwa ada 13 pintu bansos formal selama PPKM berlangsung, mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah kabupaten/kota.
Ke-13 bansos tersebut, yakni (1) PKH Reguler Triwulan 3; (2) BNPT/Program Sembako Reguler; (3) Bantuan Sosial Tunai; (4) Bantuan Beras Cadangan Pemerintah untuk KPM PKH; (5) Bantuan Beras Cadangan Pemerintah untuk BST; (6) Tambahan Bantuan Beras Cadangan Pemerintah untuk Pemkab/Pemkot. (7) Bantuan Beras 5 kilogram x 1 Bulan dari Dana Non-APBN dari Kantor Sekpres.
Kemudian, (8) Bansos Pemkab dan Pemkot (Kota Bandung, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Bogor); (9) BLT Dana Desa; (10) Bantuan Pelaku Usaha Mikro; (11) Bantuan Diskon Listrik; (12) Kartu Prakerja; dan (13) Bantuan Subsidi Kuota Internet.
Dodo mengatakan, jumlah penerima ke-13 bantuan tersebut di Jabar mencapai 10.129.949 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan 4.362.641 orang. Ia juga menjelaskan, ada penambahan penerima PKH dan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Jabar.
“Jumlah penerima PKH semula 1.718.362 KK menjadi 1.813.956 KK. Kemudian, jumlah penerima BST, dari 1.957.321 KK menjadi 2.060.882 KK. Penambahan ini kemungkinan dari hasil proposal Pemda Provinsi maupun Pemda Kabupaten/Kota yang sudah masuk ke buffer data stok Kemensos, sudah ber-NIK valid dan padan dengan Kemendagri,” kata Dodo.
Dodo menjelaskan, penerima bansos dari pemerintah pusat berbeda dengan Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) bansos Pemda Provinsi Jabar. Perbedaan itu karena penerima bansos Provinsi Jabar merupakan masyarakat masyarakat pandemi COVID-19 yang belum masuk dalam DTKS atau Non-DTKS. Ia menuturkan, rencana sudah mengajukan 1.903.583 KRTS penerima bansos Provinsi Jabar untuk menjadi penerima penerima pemerintah pusat.
“Sebagian dari KRTS penerima bansos Jabar kemungkinan besar BST atau PKH dari pemenuhan kuota Jabar. Dan semua KRTS sudah diusulkan ke kantor Sekpres untuk menerima Bansos Beras 5kg dari Presiden yang disalurkan oleh TNI dan Polri,” katanya.
*HUMAS JABAR*Ya