Buruh Cimahi yang Terkena PHK Bakal Dapat Bansos Tunai

banner 468x60

Tutwurihandayani.my.id,-              CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menyiapkan bantuan tunai untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan alias terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pandemi COVID-19. Besarannya mencapai Rp 500 pernah orang untuk dua bulan pencairan.

Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febi Perdana Kusumah mengatakan, bantuan yang akan diberikan mencapai Rp 500 ribu per orang untuk dua kali pencairan. Artinya, setiap buruh atau pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan Rp 250 ribu per bulannya.

banner 336x280

“Saya sedang memilah data warga Cimahi. Bantuannya sebesar Rp 500 ribu, dicairkan dua bulan,” ungkap Febi, Senin (16/8/2021).

Dikatakan Febi, untuk tahap awal ini, pihaknya mengusulkan sebanyak 1.200 orang buruh yang kehilangan pekerjaan untuk mendapatkan bantuan uang tunai tersebut. Data penerima bantuan itu terlebih dahulu akan dilakukan verfikasi.

Sebab bantuan yang diberikan khusus buruh asal Kota Cimahi. Jika bulan ini proses verifikasi rampung, kemungkinan bantuan uang tunai tersebut akan dicairkan pada September dan Oktober tahun ini. Proses verifikasi meliputi kelengkapan data seperti NIK hingga alamat penerima.

“Kemungkinan September-Oktober pencairan. Bulan ini harus melengkapi data,” ucap Febi.

Bantuan tunai untuk buruh yang terkena PHK sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun 2021 yang sudah disisihkan khusus untuk penanganan COVID-19.

Febi menjelaskan, sebetulnya bantuan untuk buruh sudah digulirkan sejak tahun 2020 ketika pandemi COVID-19 mewabah. Namun tahun lalu bukan berbentuk uang tunai, melainkan sembako.

“Tahun kemarin ada berbentuk sembako lewat serikat pekerta untuk 1.000 kuota,” ujarnya.

Sebetulnya, ungkap Febi, angka PHK mencapai 6 ribu lebih yang terdata dari semua perusahaan di Kota Cimahi. Namun tak semuanya beralamat di Kota Cimahi, melainkan tersebar di berbagai daerah khususnya Bandung Raya.

“Angka PHK 6 ribuan total dari berbagai perusahaan di Cimahi. Tapi domisilinya bukan hanya dari Cimahi,” tuturnya.

Untuk prorgam Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang digulirkan pemerintah pusat, lanjut Febi, pihaknya masih menunggu informasi lengkap dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *