Iip Saripudin, Ketua DPD KNPI KBB. (foto: Guntur)
Ngamprah,-Tutwurihandayani.my.id,- Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Hengki Kurniawan seperti menutup diri untuk dapat melibatkan komponen masyarakat khususnya Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dalam pembangunan di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI KBB, Iip Saripudin dalam pertemuan virtual pengurus DPD dan Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) KNPI se-KBB, sekaligus tasyakur Sekretariat baru di Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Jum’at (16/07/2021).
Iip menyebut dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan secara tegas dalam pertimbangan kedua dikatakan bahwa dalam pembaruan dan pembangunan bangsa.
Disebutkan bahwa Pemuda mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan sebagai bagian dari pembangunan nasional.
“Yang terjadi adalah sebaliknya, dimana Plt Bupati sepertinya menutup diri untuk dapat melibatkan komponen masyarakat termasuk KNPI dalam hal ini. DPD KNPI telah berkirim surat 2 kali yaitu di akhir Mei dan awal Juli 2021. Tetapi hingga kini surat itu tidak pernah di respon”, sebut Iip.
Dilanjutkannya, hal ini dapat menjadi preseden buruk, karena bagaimana situasi di KBB dapat diselesaikan dengan baik jika Pemerintahannya sendiri pun berlaku seperti itu.
Dikatakan Iip, salah satu upaya yang semestinya dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah untuk menggandeng semua komponen dan diajak bersama-sama untuk memikirkan dan mencari solusi atas berbagai persoalan yang terjadi.
Iip berharap jangan sampai kebijakan Pemerintah menjadi tidak jelas dan terkesan menutup diri untuk berkomunikasi dengan stakeholders masyarakat yang lain.
“Keberadaan KNPI KBB sebagai wadah seluruh pemuda KBB yang berhimpun di 135 Organisasi Kepemudaan dan 16 DPK sebenarnya menjadi ruang strategis untuk dapat dimaksimalkan oleh Pemerintah Daerah”, ucap Iip.
“Dalam situasi seperti ini, justru peran dan fungsi Pemerintah dalam memetakan potensi, upaya penanggulangan dan pengendalian Covid-19 ini menjadi penentu utama keberhasilan penanggulangan itu sendiri”, tuturnya.
Ditambahkannya, jika selevel lembaga yang mendapat legitimasi peran dan fungsinya melalui UU, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) hingga Peraturan Daerah No. 4 Tentang Pembangunan Pemuda di KBB saja diabaikan, bagaimana dengan masyarakat?
“Hal inilah yang harus menjadi bahan pemikiran kita bersama, ada apa sesungguhnya dengan Pemda KBB? Ada apa sebenarnya dengan Plt Bupati? Semoga ini menjadi renungan bersama”, katanya.
Sementara itu, Plt Bupati Hengki Kurniawan yang dihubungi secara terpisah menyebutkan bahwa situasi saat PPKM Darurat saat ini memang menjadi kendala untuk mengadakan pertemuan atau audiensi secara langsung dengan pihak manapun.
“Selama PPKM Darurat kita memang tidak menerima audiensi di kantor, kita hormati aturan soal PPKM Darurat. Namun saya sudah mengusulkan untuk di agendakan audiensi melalui Zoom Meeting”, pungkasnya. (Ad/red)