Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Kota Cimahi karena Rugikan Negara

Berita305 Dilihat

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Tanpa Bayar Bea Cukai Rugikan Negara. (foto:ist)

CIMAHI, – Th,- Pemerintahan Kota (Pemkot) Cimahi, saat ini menggalakan untuk menggempur rokok ilegal yang tidak membayar bea cukai karena itu merugikan negara.

Maka dari itu pemerintah dalam rangka melakukan pengawasan guna menurunkan peredaran rokok ilegal di masyarakat, menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi.

Formula ini tingkatkan penglihatanmu 67 kali lipat
Kegiatan sosialisasi tersebut, digelar di Gedung Techno Park Jalan Baros Kota Cimahi.

Acara tersebut dibagi 3 kali pertemuan dengan menghadirkan perwakilan masyarakat di tiap kecamatan yaitu Kecamatan Cimahi Utara, Cimahi Tengah dan Cimahi Selatan.

Seperti apa yang diungkapkan oleh PJ. Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, bahwa sosialisasi digelar dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah.

“Terkait pemantauan dan pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah memang harus kita lakukan,” tegas Dikdik.

Kehadiran rokok ilegal tidak berkaitan dengan faktor kesehatan masyarakat.

“Namun, bagaimana pemenuhan kewajiban terhadap negara yaitu cukai yang harus dibayar. Yang namanya rokok tidak baik untuk kesehatan, tapi di sisi lain penggunaan rokok berkontribusi terhadap pendapatan negara. Kalau ilegal, tentunya bisa merugikan negara,” tukas Dikdik kembali.

Apalagi, pendapatan Negara digunakan kembali oleh pemerintah untuk biaya kesehatan masyarakat.

“Kalau masyarakat sakit, yang biayai ya negara. Karena itu, bagaimana kita bisa tekan peredaran rokok ilegal,”

Begitu pula menurut Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang mengatakan, pihaknya menggelar kegiatan tersebut dalam rangka Rempug Rokok Ilegal.

“Terutama mengajak pesan serta masyarakat sebagai agen di wilayah masing-masing untuk menekan penyebaran rokok ilegal di Kota Cimahi,”

Pihaknya berharap, apabila masyarakat menemukan adanya tempat usaha toko atau warung yang jual rokok ilegal agar dapat menyampaikan informasinya ke pemerintah.

“Masyarakat bisa segera melapor jika ditemukan penjuakan rokok ilegal di wilayahnya sehingga bisa ditindak,” ulasnya.

Terdapat potensi peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi. “Potensinya ada meski tidak signifikan. Tetap harus kita waspadai,” ungkapnya.

Apalagi, mulai 2023 tarif CHT naik sekitar 10%.”Ini perlu disikapi.

Makanya sejak dini kita libatkan masyarakat agar jangan sampai tarif cukai naik semakin meningkat juga peredaran rokok ilegal di wilayah. Perlu peran serta kita semua dalam menekan hal tersebut,” tandas Ranto. (T60)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *