Developer Perumahan Langgar Aturan Komisi III DPRD Kota Cimahi akan Tindak Tegas

Berita244 Dilihat

Ketua Bapemperda dan anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi, H. Enang Sahri Lukmansyah. (foto:ist)

CIMAHI, Th,- Developer (Pengembang) Perumahan Cimahi yang melanggar aturan terkait Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) pihak Komisi III akan menindak tegas,

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bapemperda dan anggota Komisi III, H. Enang Sahri Lukmansyah, S.Sos, MM, di kantor DPRD Kota Cimahi, Jl dra Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Kecamatan Cimahi Tengah, Selasa (25/10/2022).

Menurut Enang, pihaknya mengadakan Inspeksi Mendadak (Sidak) keperumahan-perumahan yang ada di Kota Cimahi, karena berkaitan dengan perumahan-perumahan yang sampai saat ini para pengembang, belum menyerahkan Fasos dan Fasumnya ke pemerintahan Kota.

“Berdasarkan catatan daripada eksekutif atau dinas terkait, ada 102 perumahan di kota Cimahi,”

Dari 102 Perumahan yang belum menyerahkan Fasos dan Fasumnya, kata Enang baru dua Pengembang yang baru menyerahkan Fasos dan Fasumnya tersebut,

“Hal seperti ini sangat memprihatinkan bagi kami, kalau dalam catatan saya, justru perumahan di Kota Cimahi lebih daripada 300 pengembang,”

Selanjutnya kata Enang, “Kita harus melihat posisi seperti ini, dan masalah ini tidak boleh dibiarkan, karena para pengembang ini nakal,” tukas Enang.

Karena pada saat pihak pengembang melakukan kegiatan perekonomian dalam hal ini dilakukan pembangunan perumahan untuk dijual kepada konsumen,

“Konsumen akan merasa dirugikan, dan masyarakat, hal seperti inilah jangan sampai terjadi,”

Ditambahkan oleh Enang pula, pihak pembeli dan masyarakat, tidak memahami pada saat pihak pengembang atau developer meninggalkan perumahannya,

“Masyarakat itu di rugikan, salah satunya adalah, yang berkaitan dengan masalah Fasos dan Fasumnya, yang tidak terawat tersebut,”

Otomatis Fasos dan Fasumnya pasti tidak akan terawat, karena semuanya butuh anggaran,

“Seandainya pengembang atau developer yang jujur, pada saat mereka menyerahkan Fasos dan Fasumnya ke pemerintahan Kota, justru itu menjadi bagian daripada pemeliharaan Kota,” papar Enang.

Fasos dan Fasum, itu merupakan bagian neraca dari pihak pemerintahan Kota,

Enangpun menjelaskan dari hasil sidak tersebut, baik dari pembelian lahannya, berapa yang di bangun, berapa koovisiennya yang harus di bangun, dan berapa RTH, Fasos/Fasumnya.

“Ternyata setelah di lakukan pengecekan di lapangan, setelah kita cek, pengembang ini, masih ada hal-hal yang memang perlu di perbaiki,” ujarnya.

Selanjutnya kata Enang, sebelum pengembang menyelesaikan pembangunannya maka Enang memberikan saran kepada pemerintahan Kota,

“Contoh dari tangkapan air, atau reservoar, agar mereka serius membuatnya, karena dari atas pada saat hujan besar, harusnya kan kebawah, berakibatkan banjir di bawah,” ucapnya.

Menurut Enang, pengembang harus membuat reservoarnya dalam pembangunan perumahannya itu,

“Atau resapan airnya harus dibuat, terserah mau buat resapan air atau retensi dan harus ada bak penampungannya,”

Ditambahkan oleh Enang, bahwa rumah-rumah yang dijual itu harus sesuai dengan BCM-nya 70-30 %,

“70 %, sudah melebihi, maka dibangunnya sekirar 30 %, dan disitu juga ada lahan yang cukup tajam, dan disitu ada beberapa kavling, yang harus dibangun oleh mereka,” jelas Enang.

Enang sudah menyarankan kepada pihak pengembang jangan dibangun karena resikonya sangat tinggi, “Bisa terjadi longsor dan erosi bahkan rumah itu akan hancur sebelum di geser ketempat lain,”

Enang menyarankan kepada pihak pengembang, dalam pembangunannya sesuaikan dengan perijinan, “Tidak boleh menyeleweng dari perijinannya, pada saat nanti menyeleweng, maka kami dari DPRD, akan memberikan teguran, melalui dinas terkait untuk jadi perhatian,”

Bahkan Enang secara tegas tidak main-main masalah pelenggaran yang dilakukan pengembang yang tidak mengikuti aturan Pemerintahan Kota,

“Kita tidak main-main dalam hal ini, karena ini sifatnya adalah resiko yang tinggi terhadap Kota Cimahi,”

Bahkan sambung Enang, pihaknya pernah ada beberapa perumahan yang di berhentikan pembangunannya,

“Bahkan sampai sekarang tidak dilanjutkan, salah satunya perumahan Cireundeu, pokoknya kewajiban pihak developer ada lahan 22 persen Fasos dan Fasumnya termasuk pemakaman harus segera diserahkan kepada pemerintahan Kota Cimahi, kalau tidak punya pemakaman, 2 persennya harus beli di tempat lain,” tegas Enang. (T60)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *