Divisi KP4A Satgas Penangan Covid-19 Jabar Bersama Satpol PP , TNI – Polri Akan Menggelar OpsGab Yustisi Penerapan PPKM Darurat

Ketua Divisi Komunikasi Publik, Perubahan Perilaku, dan Penegakan Aturan (KP4A) Satgas Penanganan COVID-19 Jabar M.Ade Afriandi

yang juga Kepala Satpol PP Jabar (foto:istimewa).,

BANDUNG, Tutwurihandayani.my.id,— Presiden Jokowi telah memutuskan penerapan PPKM Darurat khusus untuk wilayah Jawa dan Bali. Pemberlakuan PPKM Darurat berlaku mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang.
Keputusan Pemberlakuan PPKM Darurat ini diambil Presiden Jokowi, terkait situasi dan kondisi perkembangan pandemi covid-19 yang dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat , karena varian baru yang covid-19, terutama di Jawa dan Bali.

Sejalan dengan keputusan Presiden Jokowi tersebut, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menetapkan seluruh Kabupaten/ kota di Jabar diberlakukan PPKM Darurat. Keputusan ini diambil semata-mata untuk mengembalikan kedaruratan dan mengembalikan keterkendalian COVID-19, khususnya di seluruh wilayah Jabar.

Guna menunjang kelancaran penerapan PPKM Darurat, maka Divisi Komunikasi Public, Perubahan Perilaku dan Penegakan Aturan (KP4A) Satgas Penanganan Covid-19 daerah Jabar bekerjasama dengan Satpol PP Jabar dan Satpol PP Kab/kota, TNI –Polri dan Aparatur kewilayahan , mulai tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang, akan menggelar operasi gabungan (OpsGab) Yustisi Penerapan PPKM Darurat dibeberapa titik.Menurut Ketua KP4A Satgas Penanganan Covid-19 Jabar, M. Ade Afriandi yang juga Kepala Satpol PP Jabar mengatakan, Operasi gabungan Yustisi dan Non Yustisi akan dilakukan di beberapa lokasi Zona Merah (Resiko Tinggi) dan Rendah Kepatuhan Prokes, seperti di Ruang Pulik yaitu di Mal, Pasar Modern dan Pasar Tradisional, Perkantoran pemerintah dan swasta.

Ruang Komersil, seperti Pertokoan,Resto/Café, Hotel/Losmen, Tempat Hiburan dan Objek Wisata. Selain itu juga OpsGab dilakukan diruang terbuka seperti Alun-alun dan Taman-taman, ujar Ade Afriandi saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (01/07-2021), terkait akan diberlakukan penerapan PPKM Darurat di Jabar.

Dalam menjalankan OpsGab, kita lakukan berupa Patroli Pengawasan dan Penindakan (Wasdak)

(OTT) terhadap masyarakat atau komunitas yang tidak kepatuhan terhadap Prokes. (5M). Diantaranya, 1. Mengawasi orang/ pelaku usaha yang melanggar kewajiban 3M/5M.; 2. Mendokumentasikan pelanggaran (di foto atau di video-kan); 3. Mencatat identitas pelanggar dan dibuatkan berita acara pelanggaran.
Dalam memeriksa si-pelanggar Prokes, selain mencatat identitas dan di foto, kita buatkan berita acara tempat kejadian ata BA Pemeriksaan Pelanggaran Peraturan Daerah (BAP3D). Selanjutkan kita kenakan sanksi tindakan administrasi atau melalui Sidang OTS/ Pengadilan, jelas Ade.

Ade menambahkan, dalam memberikan tindakan administrasi dengan menghentikan kegiatan sementara dengan dipasang Garis PPNS Satpol Prov Jabar dan dilakukan penyegelan.

Lebih lanjut Ketua KP4A Satgas Penanganan Covid-19 Jabar ini mengatakan, dalam sidang “ On the Street” PPNS membuat berkas perkara BA Pemeriksaan Pelanggaran Peraturan Daerah (BAP3D), kita hadirkan pelanggar dan saksi, Berkas kita serahkan ke Hakim dan sidang dilaksanakan di tempat. Selanjutnya, uang denda disetorkan kepada Jaksa untuk serahkan ke Kas Daerah, jelasnya.

Saat ditanya, akapan jadwal OpsGab-nya akan dilaksanakan ?… menurut Ade, pihaknya sudah membuat jadwal, untuk tanggal 3 hingga 5 Juli 2021, OpsGab dilaksanakan di Kota Bandung yaitu di wilayah Kecamatan Bandung Kidul dan Kecamatan Cibeuying. Sedangkan di Kabupaten Bandung yaitu di Kwilayah Kecamatan Cimeyan dan Kecamatan Bojongsoang.

Adapun waktu pelaksanaannya, pada tgl 3 Juli dimulai pukul 16.00 s.d 22.00 WIB, serentak di 4 kecamatan yaitu di Kecamatan Bandung Kidul, Cibeunying, Cimenyan dan Bojongsoang.

Untuk tgl 4 Juli, dimulai pukul 08.00 s.d 12.00 WIB, masih di 4 kecamatan yang sama, juga dilakukan serentak. Sedangkan, khusus tgl 5 Juli, OpsGab hanya dilakukan di wilayah Kecamatan Bandung Kidul yang dimulai dari pukul: 10.00 s.d 14.00 WIB.

Ade menambahkan juga bahwa, berdasarkan data dari Divisi Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Jabar, disebutkan bahwa dari 27 Kabupaten/kota di Jabar, ada 11 daerah ZONA MERAH (Resiko Tinggi) dan 16 daerah lagi ZONA Orange ( Resiko Sedang).

Untuk daerah di luar Kota Bandung dan Kabupaten Bandung, kita juga sedang rancang jadwalnya, terutama di daerah yang masuk Zona Merah ( Resiko Tinggi), tandasnya. (us).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *