DPRD KBB Ajukan Hak Interpelasi kepada Plt. Bupati pada 9 Agustus Mendatang

Ketua Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kabupaten Bandung Barat, Wendi Sukmawijaya. Dok/BBPOS

NGAMPRAH,-Tutwurihandayani.my..id,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengajukan hak interpelasi kepada Plt. Bupati Kabupaten Bandung Barat untuk meminta keterangan menuju titik terang.

Agenda paripurna telah diagendakan pada tanggal 9 Agustus 2021 setelah diketahui memenuhi persyaratan secara sah berdasarkan pasal 167 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 (beserta perubahannya) menentukan bahwa hak interpelasi DPRD diusulkan oleh paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota DPRD Kabupaten/Kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi pada badan musyawarah untuk dilanjutkan dan diparipurnakan oleh seluruh anggota DPRD KBB.

Ketua Komisi I DPRD KBB yang juga sebagai koordinator inisiator hak interpelasi Wendi Sukmawijaya menyambut baik dan akan terus bekerja keras menjaga marwah Lembaga Legislatif untuk kemajuan serta kepentingan masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

“Alhamdulillah, bismillah kita paripurna internal pada 9 Agustus 2021 (nanti) ya,” ujarnya.

Diketahui melalui pernyataannya usulan hak interpelasi ini didasarkan ketentuan perundang-undangan serta atas pengaduan aspirasi yang sudah masuk ke sekretariat dewan Kabupaten Bandung Barat.

“Berdasarkan pasal 161 huruf j UU No.23 tahun 2014 dan pasal 129 ayat (3) PP No. 12 tahun 2018, yang salah satu pokoknya mengamanatkan bahwa anggota DPRD menindaklanjuti pengaduan dan/atau aspirasi masyarakat,” lanjutnya.

Pembahasan selanjutnya yang diagendakan secara internal akan menunjukan langkah terbaik sesuai dengan pandangan-pandangan seluruh fraksi yang pada hasilnya jelas ini dikaitkan dengan kekisruhan setelah terjadinya penghentian Pembahasan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dikarenakan pengambilan kebijakan strategis rotasi/mutasi yang terjadi di pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.

“Kami menilai ini wajib kita perjuangkan, karena hal tersebut telah sangat mengganggu focus dan lokus pengelolaan dan perencanaan tahun 2021 serta koordinasi yang terhambat kita sebagai mitra (eksekutif dan legislatif) di pemerintahan daerah ini,” tegasnya.

Diakhir politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menyatakan sikap akan sepakat dengan hasil apapun yang nanti dilaksanakan pada agenda paripurna internal sebagai bagian dari permusyawaratan perwakilan.

“Seluruh fraksi akan menyatakan sikapnya pada 9 Agustus nanti, seluruh masyarakat kami mohon sabar. Kita tunggu ya,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *