DPRD KBB Telah Terapkan Aturan Untuk Tamu Atau Warga Agar Konfirmasi Sebelum Memasuki Gedung

Bandung Barat61 Dilihat

Tutwurihandayani.my.id – KBB -Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai menerapkan penertiban akses masuk gedung DPRD. Masyarakat maupun tamu yang hendak menemui anggota DPRD atau perangkat sekretariat diminta melakukan konfirmasi terlebih dahulu dan memastikan adanya janji dengan pihak yang akan ditemui.

Sekretaris DPRD KBB, Ricky Riyadi, S.Sos., mengatakan kebijakan tersebut baru diterapkan sekitar satu pekan terakhir sebagai bagian dari upaya menata aktivitas di lingkungan gedung DPRD. Sebelumnya masyarakat relatif bebas keluar-masuk gedung DPRD.

Namun, kondisi tersebut kini disesuaikan dengan padatnya agenda kedewanan. Saat ini, sejumlah kegiatan seperti pembahasan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Musyawarah (Banmus), hingga rapat paripurna masih berlangsung.“Memang dalam seminggu ini ada perubahan dalam rangka menertibkan. Kalau minggu-minggu kemarin bebas keluar-masuk, sekarang dikonfirmasi dulu,” ujar Ricky pada Rabu, 26/08/2026, di pintu masuk lantai 1 Gedung DPRD KBB.

Ia menjelaskan, pembatasan tersebut bukan berarti masyarakat dilarang masuk ke gedung DPRD. Sebelum memasuki area gedung, petugas keamanan akan menanyakan tujuan kedatangan dan pihak yang hendak ditemui. Apabila telah memiliki janji, masyarakat tetap diperbolehkan masuk setelah dilakukan konfirmasi.

“Kalau sudah janji, mangga. Sebelum dikonfirmasi, teman-teman duduk dulu di sini. Nanti dari keamanan yang konfirmasi, betul tidak ini,” katanya.

Kebijakan tersebut kemudian mendapat sorotan dari masyarakat yang mempertanyakan mekanisme baru itu. Salah seorang warga menilai gedung DPRD merupakan rumah rakyat sehingga akses masyarakat untuk menyampaikan aspirasi seharusnya tetap terbuka.

“Artinya harus bikin perjanjian dulu? Kalau kami mau bertemu salah satu anggota dewan, harus membuat janji terlebih dahulu?” tanya warga tersebut.

Warga juga meminta penjelasan mengenai dasar penerapan aturan tersebut.

Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan kemudahan untuk menyampaikan aspirasi, terlebih DPRD merupakan lembaga publik. Ia bahkan membandingkan sistem akses di DPRD Provinsi Jawa Barat dan lingkungan pemerintahan lainnya yang dinilai tetap memberikan ruang kepada masyarakat selama mengikuti ketentuan keamanan, seperti menggunakan tanda pengenal.

Menanggapi keberatan tersebut, Ricky menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi masyarakat untuk datang ke gedung DPRD.

Ia menyebut aturan itu lebih ditujukan untuk menjaga ketertiban, terutama ketika agenda kedewanan sedang berlangsung.

Ricky juga menyatakan kebijakan tersebut belum menjadi aturan yang bersifat permanen dan pihak sekretariat DPRD masih terbuka terhadap masukan masyarakat.

Rucky mengungkapkan, ini bahan masukan. Kita juga tidak menjadikan ini harga mati. Ini baru seminggu dalam rangka menertibkan. Kalau ternyata ada masukan seperti ini, tidak apa-apa.

“Dengan demikian, akses masyarakat ke gedung DPRD KBB tetap terbuka, namun untuk sementara mekanisme kunjungan dilakukan melalui konfirmasi terlebih dahulu agar aktivitas kedewanan dan pelayanan kepada publik tetap berjalan tertib,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *