Tutwurihandayani.my.id,- KOTA BANDUNG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna membahas Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA & Perubahan PPAS TA. 2021 dan Penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal 5 (lima) buah Raperda Caturwulan II Tahun 2021, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (23/8/2021).
Pada Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, AT., M.M., Wakil Ketua Ade Supriadi, S.E., dan dihadiri para anggota dewan yang hadir langsung maupun secara virtual. Rapat di ruang paripurna juga diikuti langsung Wali Kota Bandung Oded M. Danial dan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana.DPRD Kota Bandung menyepakati Perubahan KUA & Perubahan PPAS TA. 2021 dengan sejumlah catatan. Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, AT., M.M., mengatakan, dalam APBD Perubahan tambahan belanja relatif minim. Yang dilakukan saat ini yakni efisiensi dan penurunan belanja.
Untuk memulihkan kondisi di tengah pandemi ini, maka dewan meminta Pemerintah Kota Bandung menciptakan sejumlah inovasi untuk menaikkan potensi pendapatan.
“Keringanan pajak, relaksasi-relaksasi pajak, inovasi-inovasi itu perlu dilakukan. Jangan sampai tidak ada pemasukan. Efektifkan program-program yang tersedia,” ujar Tedy.
Dalam catatan DPRD Kota Bandung, pendapatan pada Perubahan Kebijakan Umum APBD Kota Bandung Tahun 2021 mengalami penurunan karena perlambatan ekonomi sebagai dampak global dari pandemik Covid-19.
Kebijakan pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Perubahan APBD Kota Bandung Tahun 2021 ditujukan untuk meningkatkan pelayanan, dengan cara menciptakan kemudahan dalam membayar pajak daerah dan retribusi daerah.
Selain itu, perlu ada optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam pemungutan pajak daerah, hingga relaksasi di bidang perekonomian secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat.
Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan adanya realokasi dan refocussing anggaran untuk mengantisipasi, mencegah, menangani penyebaran, serta penanganan dampak Covid-19 yang merupakan kondisi darurat dan masih terjadi di tahun 2021 ini.
Perubahan RKUA & PPAS APBD Kota Bandung Tahun 2021 disusun sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan, antarsub kegiatan, dan antarjenis belanja.
Selain itu, berdasarkan ketentuan yang telah disebutkan, perubahan APBD dapat diberlakukan dalam keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa.”us