Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada tahun anggaran 2021. Modusnya terbilang rapi namun fatal, proyek bernilai miliaran rupiah digulirkan tanpa permintaan resmi, tanpa perencanaan memadai, dan tanpa kelengkapan izin operasional. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Doni Haryono Setiawan, menjelaskan bahwa pengadaan mobile lab senilai Rp6,07 miliar ini tidak pernah diajukan oleh UPT Laboratorium dan Penunjang Medik KBB.
Namun, proyek tetap berjalan, bahkan tanpa dokumen dasar seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Caravan lab mangkrak di halaman Dinkes KBB karena tak punya izin operasional. Eks kepala Dinkes KBB Cs ditetapkan jadi tersangka Dugaan pengkondisian proyek ini mengarah pada kerja sama antara Dr. dr. Eisenhower Sitanggang selaku Pengguna Anggaran dan mantan Kepala Dinkes KBB, Drg. Ridwan Daomara Silitonga sebagai PPK kedua, serta Cristian Gunawan selaku Direktur PT Multi Artha Sehati—penyedia jasa pengadaan caravan lab. “Sebelum lelang dilakukan, beberapa staf Dinkes KBB bahkan diperintahkan langsung oleh Eisenhower untuk mengunjungi bengkel di Padalarang guna melihat contoh unit lab, yang kemudian dijadikan acuan proyek,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Doni Haryono Setiawan. Kamis 17 Juli 2025.
Kontrak pekerjaan senilai Rp4,41 miliar diteken pada Desember 2021, dengan waktu pengerjaan 30 hari. Namun setelah proyek selesai, unit caravan mobile lab tersebut hingga kini belum bisa difungsikan karena tidak memiliki izin wajib seperti SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe).
Selain itu, unit tersebut juga belum memperoleh rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat karena tidak memenuhi standar keselamatan. Lebih miris lagi, pemeriksaan akhir proyek oleh panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) diduga tidak dilaksanakan sesuai prosedur. Dokumen serah terima dibuat oleh PPK tanpa pemeriksaan teknis lapangan. Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.077.881.200.
“Perbuatan tersebut dinilai melanggar hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan tenaga medis serta pengguna lab jika unit tersebut tetap digunakan,” ucapnya.










