Cimahi,-Tutwurihandayani.my.id,-
Empat Pilar yang terdiri dari Pemerintahan Kota (Pemkot) Cimahi, Kejaksaan, TNI dan Polri, telah menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua hari, di Gedung Pendopo DPRD Kota Cimahi,.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cimahi Faisal.
Menurut Faisal, gabungan dari 4 pilar Pemkot Cimahi, Kejaksaan, TNI dan Polri itu, dari Pemkot terdiri dari Satpol-PP dan Damkar, beserta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cimahi.
“Dalam Tipiring tersebut, ada pelaku usaha dan ada pula perorangan, dan pada hari pertama kami jaring ada 55 pelanggar, Nah dalam hari kedua ada penurunan, kami dapat menjaring sebanyak 37 pelanggar,” tutur Faisal.
Bahkan lanjut Faisal, dari ke 55 pelanggar yang pertama disidangkan tersebut terdiri dari pelaku usaha yang melanggar seperti Rumah Makan, Cave yang menerima pelanggan makan ditempat.
Sedangkan pelanggaran secara individu yang disidang, menurut Faisal, masih banyak masyarakat yang mengabaikan tidak pakai masker.
Terkait denda yang dibebankan kepada pelanggar kata Faisal, menurut Faisal kembali bervariasi, “Kalau pelaku Individu dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 200 Ribu, sedangkan untuk pelaku usaha dendanya Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu,” jelasnya.
Tidak hanya itu saja, lanjut Faisal, dalam tipiring pertama pada hari Senin (12/7/2921) pihak Polres Cimahi telah menyidangkan 2 pelaku usaha Pabrik yang didenda sebesar Rp 10 Juta.
Us