Gugatan Makelar Nakal Kalah Di Pengadilan Negri Gresik

Gresik, tutwurihandayani.my.id – Jumat, 28 Juni 2024. Seperti yang di beritakan sebelumnya bahwa merasa merugi, broker besi tua dari Mojokerto yang belakangan diketahui sepasang suami istri Bernama Rojikan dan Sunarningsih menggugat wanprestasi kepada PT. Woodtech Chendramas yang berada di Driyorejo Gresik, Margaret Chendrahayu Lo, Lo Tjoi Moi/Surianty dan Diana Lo, serta menarik Notaris & PPAT EILIEN VANIA ALETHA, S.H., M.Kn., sebagai turut tergugat di Pengadilan Negeri Kelas IA Gresik dan Gugatan tersebut didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gresik dengan Register Perkara Nomor 83/Pdt.G/2023/PN Gsk.

Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan di Pengadilan Negeri Gresik akhirnya pada tanggal 27 Juni 2024, Majelis Hakim memutus perkara tersebut dengan Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet otvankelije verklaard), dan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Sebelumnya dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Gresik juga diketahui bahwa perkara Gugatan dengan Register Perkara Nomor 83/Pdt.G/2023/PN Gsk di Pengadilan Negeri Gresik tersebut diketahui bahwa Sunarningsih selaku Penggugat menuntut agar Pengadilan Mengabulkan gugatannya, menyatakan Tergugat I (PT. Woodtech Chendramas), Tergugat II (Margaret Cendramshayu), Tergugat III (Lo Tjoi Moi/Surianty), dan Tergugat IV (Diana Lo) telah melakukan Wanprestasi, menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli No. 15 tanggal 31 Maret 2023 yang dibuat oleh Notaris (sebagai Turut Tergugat), Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar ganti kerugian yang dialami Penggugat secara tanggung renteng senilai Rp.944.000.000,- dan kerugian Immateriil senilai Rp. 200.000.000,- Terhadap Gugatan tersebut Kuasa Hukum Notaris & PPAT EILIEN VANIA ALETHA, S.H., M.Kn., Soekardji, S.H., M.H., saat ditemui di Kantor LEMBAKUM di Jl. Pemuda Mojosari Mojokerto, mengatakan dalam konteks perjanjian berlaku asas kebebasan berkontrak sesuai 1320 BW, Notaris hanya mencatat dan menuangkan kesepakatan para pihak itu dalam akte notaril, dan setelah sebuah Perjanjian tertuang dalam akte otentik dalam hal ini adalah Akta Jual Beli No. 15 tanggal 31 Maret 2023 memiliki kekuatan hukum mengikat bagi para pihak yang bersepakat dan berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menentukan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”.

Kemudian dalam menjawab Gugatan tersebut Kuasa Hukum PT. Woodtech Chendramas, Margaret Cendramshayu, dan Diana Lo yaitu Pengacara Papan Atas Ternama di Kota Surabaya Ananto Haryo, S.H., M.Hum., M.M., yang beralamat di Kantor Hukum Ananto Haryo & Rekan berkedudukan di Jl. Mastrip No. 5 Surabaya, saat ditemui di Kantornya Advokat Senior yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPC Peradi Sidoarjo ini membenarkan, bahwa Perkara klienya telah menang atas gugatan Perkara Nomor 83/Pdt.G/2023/PN Gsk.

Ditanya lebih lanjut tentang eksepsi yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara tersebut, Pengacara Senior yang terlihat bersahaja dan memiliki hobby Touring yang juga seorang Of Roader ini mengatakan bahwa,

“Dari awal persidangan, dilihat selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Gresik mulai dari bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi sebenarnya sudah dapat disimpulkan bahwa Penggugat yang melakukan wanprestasi. Dalam eksepsi Team Kuasa Hukum mengajukan eksepsi terhadap gugatan tersebut, eksepsi tersebut diantaranya adalah gugatan Penggugat error in persona, obscuur lible dan eksepsi tentang Penggugat tidak beritikad baik karena Pengggugat bertujuan hanya semata-mata untuk mencari keuntungan saja dan faktanya Penggugat Sunarningsih yang telah melakukan wanprestasi,” Jelas Ananto.

Selanjutnya Ananto Haryo, menyampaikan, “Berkaitan dengan eksepsi tentang Penggugat tidak beritikat baik, ini dalam asas hukum dikenal bahwa gugatan Penggugat mengandung unsur Vexatious Proceeding dan/atau Vexatious Litigation yaitu bahwa Penggugat telah melakukan legal action which is brought, regardless of its merits, solely to harass or subdue an adversary yang berarti bahwa Penggugat telah melakukan tindakan hukum yang diajukan, dengan mengenyampingkan kepatutan, semata-mata diajukan untuk mengganggu atau melemahkan pihak lawan,” tegasnya.

Kemudian Ananto Haryo, S.H., M.Hum., M.M., mengatakan, “Oleh karena gugatan Penggugat mengandung unsur Vexatious Proceeding dan/atau Vexatious Litigation, sehingga Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Team Kuasa Hukum Tergugat dan tidak menerima Gugatan Penggugat, sehingga dalam perkara ini Klien kami Menang di Pengadilan Negeri Gresik.” Pungkasnya.

Red-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *