Jaksa AGung Prof Dr. Burhanuddin Pendekar Penegak Keadilan Masa Kini

banner 468x60

Jakarta ,- Tutwurihandayani.my.id,-  Jaksa Agung Prof Dr. ST Burhanuddin banyak menyita perhatian publik. Karena gebrakan hukum yang dia lakukan, membongkar kasus-kasus korupsi besar sampai ide revolusionernya terkait restorative justice (keadilan restorative).

Dengan gebrakan Jaksa Agung ini membuat para merasa tidak nyaman sehingga banyak melakukan serangan balik terhadap institusi Kejaksaan dan Jaksa Agung secara pribadi.

banner 336x280

Akan tetapi Burhanuddin tidak goyah. Di bawah kepemimpinannya, prestasi dan kinerja Kejaksaan Agung semakin kuat dan menjadi momok yang menakutkan bagi koruptor. Banyak kasus korupsi skala besar dan rumit berhasil dibongkar hingga diseret ke Pengadilan, para pelakunya pun dihukum dan harta mereka disita guna memulihkan kerugian negara.
Uang negara yang berhasil diselamatkan Kejaksaan Agung cukup besar. Seperti dari kasus Asabri Rp22,7 triliun, kasus impor tekstil Rp1,6 triliun, Danareksa Sekuritas Rp105 miliar, kasus Asuransi Jiwasraya Rp16 triliun, dan Pernyataan Burhanuddin bukan hanya lips service semata, bagaimana tidak, Jaksa Agung menegaskan tak pandang bulu menjerat siapapun yang melindungi koruptor. Ancaman ini benar-benar dia buktikan pada kasus megakorupsi Jiwasraya dan Asabri dan kasus besar lainnya.
Yang masih hangat, Kejaksaan Agung menjerat anggota DPR RI Alex Noerdin, yang pernah menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan.
Namun disisi yang lain Jaksa Agung merasa sedih ketika ada rakyat jelata yang dihukum layaknya kriminal, seperti kasus yang menimpa Nenek Minah dan Kakek Samirin. Dia menilai kedua orang tua miskin ini telah mendapat perlakuan hukum tidak pantas dan tidak seyogianya diteruskan ke pengadilan.
Nenek Minah adalah seorang nenek di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah. Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menjatuhkan hukuman 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan kepada Nenek Minah karena mengambil tiga biji kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA).

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *