Jakarta,Th,- Bertempat di Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Dr. Erryl Prima Putera Agoes, S.H., M.H hadirkan 4 (empat) orang saksi dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 atas nama Terdakwa Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu pada tanggal 28 September 2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana melalui Siaran Pers Nomor : PR – 1543/157/K.3/Kph.3/09/2022 tertanggal 29 September 2022 mengabarkan bahwa 4 (empat) orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah BriptuU ARA, Briptu AOW, Bripka RB dan Aipda HW.
Dalam persidangan, Majelis Hakim Adhoc yang diketuai Sutisna Sawati, S.H dengan Anggota Ir. Abdul Rahman Karim, S.H, Sofi Rahma Dewi, S.H., M.H., dan Siti Noor Laila.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Terdakwa Isak Sattu terlibat dalam tragedi Paniai Papua pada 8 Desember 2014. Sehari sebelumnya, terjadi aksi pengeroyokan yang dilakukan anggota TNI terhadap sekelompok pemuda. Warga yang meminta penjelasan peristiwa itu, justru menjadi korban kekerasan aparat. Setidaknya empat warga dinyatakan tewas akibat tembakan, serta 21 warga terluka.
Isak Sattu adalah perwira penghubung di Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai, ketika peristiwa itu berlangsung. Ia dinyatakan bersalah atas tragedi yang terjadi, karena dia tidak melakukan pencegahan dan menghentikan aksi kekerasan bersenjata oleh anak buahnya. Selain itu, perwira TNI itu tidak menyerahkan pelaku kekerasan kepada pejabat yang berwenang.
Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Senin 03 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (T60/Rls-SP-Puspenkum Kejagung).
















