Tutwurihandayani.my.id,-
Sat Reskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menangkap seorang tersangka kasus tindak pidana spesialis pencurian kendaraan bermotor.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Waka Polresta Bandung Polda Jabar AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, tersangka AS ditangkap lantaran adanya laporan dari salah satu korban pencurian yang terjadi di wilayah Kp. Ciparanje, Desa Bojongsalam, Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung pada 3 Mei 2021 lalu.
“Tersangka ini kami tangkap karena adanya laporan dari salah satu korban,” kata Indra saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Selasa, (25/5/2021).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, ternyata AS adalah tersangka spesialis curanmor dengan modus membongkar jendela rumah.
“Jadi tersangka ini merusak dulu kunci pagar dan jendela rumah korban dengan menggunakan obeng, rata-rata dilakukannya sekitar jam 02.00 saat korban sudah tertidur,” ujarnya.
Tidak hanya beraksi di wilayah Kabupaten Bandung, tersangka AS juga melakukan aksinya di Sumedang dengan total 38 kali kejahatan dari lokasi yang berbeda – beda dan sudah 4 kali masuk penjara dengan kasus yang sama.
“Tersangka ini memang spesialis, karena sudah 38 kali melakukan aksinya sejak Januari 2021 hingga April 2021 di wilayah Kabupaten Bandung dan Sumedang dan tersangka kami tangkap di Rancaekek,” katanya.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan 12 kendaran roda dua berbagai jenis dan barang bukti lainnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Bid Humas Polda Jabar