Tutwurihandayani.my.id-
Asep Ari Kepala Desa Mekarmukti kecamatan Cisaga kabupaten Ciamis , klarifikasi Pada Wartawan memohon maaf atas ucapan nya yang terjadi di (GOR) Desa Sadananya, Kabupaten Ciamis, kepada wartawan.
Menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, merupakan pelanggaran serius terhadap UU Pers dan UU Desa, serta dapat diproses melalui PIDANA sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers dan Pasal 335 KUHP.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi pelaksanaan fungsi pers… dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak (Rp500.000.000.” Lima ratus juta rupiah)
Pers memiliki mandat undang-undang untuk mengawasi penggunaan Dana Desa, dan tidak ada seorang pun, termasuk kepala desa, yang berhak membatasi atau meniadakan kewenangan tersebut.
Sebagai kades seharus nya bermitra lebih erat bersama wartawan bukan arogan begitu.jika sudah viral baru klarifikasi mohon maaf apalagi, sebagai kades harus menjadi contoh yang baik untuk masyarakat nya bukan memberi contoh arogan, didepan para kades yang lagi mengikuti acara pertemuan parakades sebagai aparatur desa.saya berharap para kades harus memahami tentang profesi wartawan kerjanya mencari berita untuk memberikan informasi kepublik dan fungsi pengawasan pers.
(Tego)










