Kajati Jabar Asep N. Mulyana memimpin langsung Tim JPU dalam sidang terdakwa HW yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Uncategorized163 Dilihat

Bandung,-Tutwurihandayani.my.id,- Sidang perkara pelecehan terhadap 13 anak sebagai terdakwa, Heri Wirawan, telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Pada hari Selasa 21/12/2021.

Dalam pantauan, di ruang sidang anak tertutup dimulai sekitar pukul 10.00 Wib,

Sidang hari ini Tim JPU telah dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N. Mulyana.

Usai sidang Asep Mulyana mengatakan menurut keterangan dari para saksi, yang telah diperiksa, terungkap ada dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa Heri,w. dalam pengelolaan dipesantren dan tempat pendidikan.

‘Yang dilakukan bersangkutan yaitu melanggar UU Perlindungan Anak,” kata Asep, saat ditemui usai sidang, di Pengadilan Negeri Bandung, pada hari selasa 21/12/2021.

Selain soal kasus pelecehan, dalam persidangan tadi, Asep menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mendalami tentang penyalahgunaan dana bantuan dipesantren termasuk metode untuk pembelajaran.

“Kami tanyakan seluruhnya termasuk tidak hanya soal tindak pidana pada anak anak didik itu, juga termasuk penggunaan bansos sekaligus yang kami tanyakan dan periksa soal metode pembelajaran bagaimana mekanisme pembelajaran dan kurikulum di sana. Termasuk evaluasi yang dilakukan tempat pendidikan tersebut,” kata dia.

Selain keterangannya yang didapat, lanjut Asep, pesantren itu milik terdakwa Heri, dan telah tercatat sebagai penerima bantuan, dari pemerintah.

“Ada beberapa dalam bentuk program Indonesia Pintar dan lainnya. Yang bersangkutan (Heri Wirawan) telah mengajukan dengan atas nama untuk anak-anak pesantren kemudian telah menerima bansos serta uangnya ditarik untuk digunakan untuk kepentingan yang bersangkutan,” katanya.

Untuk pemeriksaan ke depannya akan berlanjut, serta waktu sidangnnya nanti akan dipercepat. Hal itu ungkap Kajati, untuk mempercepat proses dalam persidangan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *