Kejelasan Penggunaan Dana Desa 2025 Wajib Dibuka, Ada Sanksi Bagi yang Lalai

Bandung Barat36 Dilihat

Tutwurihandayani.my.id – KABUPATEN BANDUNG BARAT — Penggunaan 20 persen alokasi Dana Desa tahun anggaran 2025 yang direncanakan sebagai penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Bandung Barat kembali menjadi sorotan penting. Pokja Wartawan KBB menilai hingga saat ini masih banyak catatan keuangan terkait pemanfaatan dana pada tahun tersebut yang belum dipublikasikan secara terbuka, lengkap, dan dapat diakses oleh masyarakat luas.

Ketua Pokja Wartawan KBB menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa telah diatur secara tegas dalam kerangka hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-93/PMK.07/2025. Seluruh penggunaan dana wajib dicatat secara akuntabel, melalui proses audit yang independen, dan diumumkan secara transparan kepada publik.

“Kami tidak menuduh adanya penyimpangan, namun kami meminta bukti pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang sudah sangat jelas: dana rakyat harus tercatat, terperiksa, dan tidak boleh hilang tanpa jejak apa pun,” tegas Ketua Pokja Wartawan KBB.

Pokja Wartawan KBB juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban, penyaluran dana yang tidak sesuai prosedur, maupun terbuktinya penyalahgunaan dana publik dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif, tuntutan pembayaran ganti rugi, hingga proses pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, Pokja Wartawan KBB mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Disperdes), Inspektorat Daerah, serta DPRD Kabupaten Bandung Barat untuk segera membuka dokumen lengkap terkait alokasi 20 persen Dana Desa tahun 2025 yang diperuntukkan bagi BUMDes. Masyarakat berhak mengetahui secara pasti apakah dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk menggerakkan ekonomi warga desa, atau justru terhenti tanpa kejelasan dan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

#dpmdkbb #pemdakbb #Apdesikbb

Narasumber/Pewarta: Ketua Pokja Wartawan KBB, M. Raup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *