Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko Reses Masa Persidangan III Menegaskan Bahwa Tugas Dewan Adalah Melayani

Cimahi326 Dilihat

Tutwurihandayani.my.id –
CIMAHI – Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, pada reses Masa Persidangan III Tahun 2025 di Dapil 4, Sabtu. menunjukkan komitmen politiknya yang inklusif. Ia sengaja mengundang seluruh Ketua RW dari Kelurahan Utama, Leuwi Gajah, dan Cibeber, tanpa memandang afiliasi politik.
​Komitmen ini ditegaskan di tengah masuknya aspirasi krusial dari warga, terutama terkait kebutuhan mendesak di bidang keagamaan.Peta Wilayah Cimahi

Temukan lebih banyak
jakarta barat
Layanan konsultasi media
Verifikasi Fakta Berita
Kota Bandung
Informasi Pendidikan
Arsip Berita Lama
Berita Nasional Terkini
Langganan Berita Harian
Peta Wilayah Cimahi
Layanan Aspirasi Masyarakat
​Komitmen Politik: Tak Ada Sekat Dukungan

​Di hadapan para Ketua RW, Wahyu Widyatmoko menegaskan bahwa tugas dewan adalah melayani, dan jalur komunikasi formal Ketua RW/RT adalah kunci penyaluran bantuan dan program.

​“Saya sengaja mengundang seluruh Ketua RW, baik pendukung maupun bukan pendukung saya karena saya berkomitmen untuk membantu masyarakat melalui jalur komunikasi Ketua RW dan Ketua RT,” ujar Wahyu.

​Menurutnya, melalui jalur inilah aspirasi, termasuk kebutuhan keagamaan—meski bukan program rutin pemerintah—dapat didengar dan diperjuangkan.

​Kendala Birokrasi: Dana Masjid Terganjal Mekanisme Hibah

​Salah satu aspirasi yang disampaikan adalah keluhan Ibu Nani, warga yang melaporkan kondisi atap masjid yang bocor dan belum adanya fasilitas toilet yang memadai di lingkungannya.

​Menanggapi aduan ini, Ketua DPRD dihadapkan pada kendala regulasi. Ia memaparkan bahwa anggaran untuk perbaikan sarana keagamaan memang tidak dapat dibiayai melalui program rutin pemerintah kota.

​“Keagamaan memang tidak bisa dibiayai oleh pemerintah kota kecuali melalui mekanisme hibah, tetapi pengajuan tetap bisa diajukan,” jelasnya.

​Wahyu memastikan bahwa Pemerintah Kota memiliki mekanisme bantuan berupa hibah yang ditujukan bagi lembaga vertikal, termasuk masjid. Artinya, perbaikan dapat dilakukan, asalkan mengikuti aturan dan mekanisme pengajuan hibah yang berlaku.

Temukan lebih banyak
Akses arsip berita daerah
Layanan informasi politik
Berita Bandung Raya
Verifikasi Fakta Berita
Laporan Khusus Investigasi
Informasi Konser Musik
Layanan Berita Daerah
Properti Cimahi
Layanan berlangganan berita
​Solusi Digital: Semua Keluhan Wajib Terekam Resmi

​Selain isu keagamaan, reses juga menampung keluhan klasik lainnya seperti masalah drainase yang buruk, perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), dan kebutuhan air bersih.

​Untuk mengatasi tumpukan aspirasi dan memastikan tidak ada satu pun keluhan yang terlewat, Wahyu Widyatmoko memperkenalkan terobosan digital.

​Ia menekankan pentingnya aspirasi warga tercatat secara resmi melalui aplikasi atau link khusus yang telah dibuatnya.

​“Seluruh kegiatan ataupun program dari pokok-pokok pikiran atau yang populer ada di situ semua. Tinggal klik, masyarakat bisa langsung menyampaikan pengajuan,” pungkasnya.

​Dengan sistem ini, meskipun menghadapi hambatan birokrasi, Ketua DPRD memastikan bahwa setiap keluhan, termasuk masjid yang bocor, akan ditindaklanjuti secara sistematis, sesuai dengan mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

(T60).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *