Tutwurihandayani.my.id,- Dalam rangka untuk mempercepat pembangunan nasional dan percepatan untuk pemulihan pada era pandemi Covid-19, Presiden Jokowi menetapkan beberapa prioritas, diantaranya adalah untuk penegakan dibidang hukum. Pada beberapa kesempatan, Presiden Jokowi, telah menegaskan untuk Kejaksaan Agung, agar mendukung agenda untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui pendampingan dan pengamanan agar tidak terjadi kriminalisasi dan praktik-praktik buruk lainnya.
Bagi Presiden Jokowi, agenda penegakan hukum harus lebih berkeadilan, transparan, akuntabel, dan memberikan kemanfaatan bagi pembangunan Indonesia secara menyeluruh. Oleh sebab itu, penegakan hukum selain untuk mewujudkan rasa keadilan, juga harus dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat misalnya untuk perbaikan perilaku tentang taat hukum, untuk pemulihan korban kejahatan dan efek jera bagi para pelaku tindak kejahatan.
Khusus yangterkait dengan agenda pemberantasan tindak pidana korupsi, arahan Presiden Jokowi dengan tegas yakni untuk penanganan yang berkualitas dan berorientasi pada penyelamatan keuangan negara.
“Selain itu kami melihat bahwa Jaksa Agung sudah menjalankan arahan dari Presiden Jokowi dengan sungguh-sungguh meskipun masih perlu ada perbaikan di sana-sini yang kurang. Kesungguhan Jaksa Agung dapat kita lihat dari keberhasilannya untuk menangani kasus-kasus yangbesar seperti korupsi PT Asuransi Jiwasraya, korupsi PT ASABRI, kasus suap Djoko S Tjandra dan lain-lain. Bahkan, Jaksa Agung telah berhasil memimpin untuk pengembalian uang hasil korupsi ke kas negara senilai triliunan rupiah”, ujar Ates, Ketua Relawan Gerakan Indonesia untuk Jokowi (GiJOW).
Mengenai peningkatan untuk rasa keadilan, Presiden Jokowi, juga telah meminta agar pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) agardilaksanakan oleh Kejaksaan Agung, sehingga warga negara yang lemah untuk dapat mendapatkan rasa keadilan pada saat terkena kasus hukum.
“Adanya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif menunjukkan bahwa Jaksa Agung telah mentaati perintah Presiden Jokowi. Paradigma baru penyelesaian perkara pidana ini sangat berarti bagi masyarakat kecil yang sedang berperkara hukum dan yang sedang berjuang mendapatkan rasa keadilan”, tambah Ates, Ketua Relawan GiJOW yang hobby olah raga naik gunung ini.
Pada beberapa hari ini, publik dihebohkan oleh adanya perbedaan informasi tentang latar belakang pendidikan Jaksa Agung. Kejaksaan Agung telah memberikan penjelasan dan meluruskan informasi yang sebenarnya.
“Kami meminta kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab untuk menghentikan politisasi terhadap perbedaan informasi yang terkait latar belakang ijazah Jaksa Agung. Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Jaksa Agung untuk tidak terganggu dengan polemik tentang latar belakang ijazah tersebut. Kami masih percaya kepada Jaksa Agung, akan mampu untuk memimpin penegakan hukum ini. Kami meminta Bapak Jaksa Agung untuk tetap fokus pada agenda penegakan hukum sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Presiden Jokowi”, ujar Ates Ketua Relawan Gerakan Indonesia untuk Jokowi (GiJOW).
GiJOW adalah salah satu bagian organisasi pendukung Jokowi pada pemilu 2019 dan sampai saat ini tetap konsisten mendukung Pemerintahan Jokowi karena Jokowi tetap pro-rakyat dan telah berhasil dalam memimpin bangsa Indonesia, serta mampu bertahan dan telah berhasil melalui masa pandemi Covid-19.