Klarifikasi Polemik terkait pemberitaan jalan penghubung dua Desa Cimerang dengan Desa Laksanamekar Kabupaten Bandung Barat

KABUPATEN BANDUNG BARAT, -tutwurihandayani.my.id – Mencuatnya berbagai media online terkait pemberitaan penghubung jalan Desa Cimerang dengan Desa Laksanamekar Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, yang terbengkalai hampir puluhan tahun yang mengagetkan semua pihak.

Kini mendapatkan klarifikasi hak jawab dari Kepala Desa Cimerang Deni dan Kepala Desa Laksanamekar Kohar serta Camat Padalarang Agus. Pada hal, sebelum pihaknya sudah memperhatikan kondisi jalan tersebut sampai saat ini terjadi kondisi jembatan dalam tahap pembongkaran yang sudah tidak layak pakai untuk dilalui pengguna jalan. Terlebih, sudah mengingatkan kepada pihak ketua RT/RW untuk segera memakai papan peringatan Senin, 9 Desember 2024.

Saat ditemui awak media di kantor Desa Cimerang Deni, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut termasuk hak jawab kami selaku Kades. “Memang, jalan tersebut sudah sejak dulu sebelum saya menjabat Kades Cimerang kondisinya cukup memprihatinkan. Namun, dengan adanya swadaya masyarakat setempat tetap jalan tersebut di pergunakan.

Saya berupaya untuk membantu meringankan biaya pribadi tidak melalui ADD atau DD, saku sendiri dalam proses perbaikan – perbaikan selama masih layak di gunakan saat itu untuk dilalui oleh warga sekitar sebagai salah satu jalan alternatif. Adapun, data – data pemberian bantuan perbaikan yang diterima baik pihak warga setempat maupun saya secara pribadi menyumbang. “Ujarnya.

Lanjut Kades Deni, begitupun pihak media yang telah mempublikasikan. Tentunya, sangat mengapresiasi bahwa media merupakan sarana kontrol sosial untuk memantau perkembangan desa Cimerang demi kemajuan desa kami kedepannya.

Sementara, terkait jalan ada juga jalan desa untuk bisa dilalui dan mengenai jalan alternatif tersebut merupakan perbatasan antara desa Cimerang dengan desa Laksanamekar. Itu pun, sempat pihak PUPR KBB meninjau. Kami perlu tegaskan, bahwa untuk dianggarkan kemampuan Pemdes Cimerang tidak mampu sebab biaya-nya sangat besar.

Tapi, kami sudah berupaya untuk membantu tanpa dianggarkan dari ADD atau DD. Dan, sebelumnya sudah kami sampaikan kepada pihak terkait baik Kecamatan Padalarang dan PUPR KBB serta Desa Laksanamekar. “Tegasnya.

“Jadi pada intinya jalan tersebut sebelum ancur, sudah melakukan perbaikan oleh para ketua RT/RW dan termasuk saya menyumbah sejumlah uang pribadi tidak menggunakan anggaran ADD atau DD, malah kami sudah konfirmasi dengan desa Laksanamekar pada saat Musrembang setiap tahun-nya hal hasil belum juga cair untuk pelaksanaan pembangunan. Saya, secara teknis kepemerintahan desa tidak tinggal diam keberadaan jalan tersebut tetap diperhatikan untuk realisasinya”.

Lebih lanjut ketua BPD Cimerang Mulyadi, menambahkan persoalan jalan alternatif tersebut bukan jalan desa. Jadi, setiap ada perbaikan pihak BPD selalu menyaksikan termasuk ketua RT/RW. Berharap, kepada Rukun Warga 11 dan warga desa Cimerang yang melintasi jembatan tersebut. Mohon bersabar aja, karena pihak Pemdes Cimerang sudah berupaya untuk memperbaiki jembatan tersebut. Soalnya, biaya yang digunakan diperkirakan bisa mencapai Miliaran termasuk melibatkan ahli dibidang kontruksi bangunan. Hal tersebut, setelah ada kordinasi dengan PUPR pada saat peninjauan yang memang jembatan tersebut bisa bener – bener kokoh dan lebih lebar. “Katanya.

Ditempat terpisah Kantor Desa Laksanamekar, keberadaan Camat Padalarang Agus saat dikonfirmasi awak media dalam rangka sosialisasi penanganan sampah di wilayah Kecamatan Padalarang khususnya Kabupaten Bandung Barat. Bahwa, polemik jalan alternatif jembatan sudah lama dan jalan itu dibangun oleh swadaya masyarakat. Dengan adanya perubahan – perubahan jalan selain dimakan usia, perlu perbaikan selama jalan tersebut masih bisa di gunakan dan pihak Pemdes Cimerang telah melakukan langkah melalui bantuan, baik bantuan itu pun dengan saku sendiri bukan dari anggaran lainnya. Maka, pihak Pemdes bisa membangun apabila status tanahnya jelas, artinya harus dihibahkan ke desa sementara lokasi jalan alternatif posisi berada di tanah milik Indonesia Power dan pihak swasta.

Jadi harus “jelas dan jelas”. Namun, memang sudah disetujui oleh pihak tersebut. Tapi tetap pihak kami, perlu melakukan langkah – langkah sesuai ketentuan yang berlaku, melibatkan semua pihak baik Pemdes dan Kecamatan maupun Pemda KBB. Mudah-mudahan saja, setiap diadakan Musrembang pihak kami sudah mengajukan dan berupaya mendorong agar cepat tercapai apa yang di harapkan. Tinggal menunggu hasilnya seperti apa, begitupun pihak kami dengan hal demikian tidak tinggal diam tetap mencari jalan terbaik untuk jalan alternatif bisa dipergunakan layak bagi warga masyarakat sekitarnya. “Jelasnya.

Kades Laksanamekar Kohar, ikut berkomentar saat mendampingi Camat Padalarang diruang kerjanya. Jadi jalan penghubung kedua desa tersebut. Kami, sudah berupaya selalu diungkapkan dalam Musrembang itu pun sudah lama semenjak masih menjabat sebagai Sekdes Laksanamekar. Hal hasil, masih terus menunggu. “Tandasnya.

“Pihak Pemdes sendiri menegaskan, itu adalah jalan poros antara desa Laksanamekar dengan desa Cimerang. Maka, perlu diketahui bahwa status tanah bukan milik Pemdes Laksanamekar dan Pemdes Cimerang. Sementara, seperti dikatakan Pak Camat sendiri tanah tersebut milik Indonesia Power dan pihak swasta. Tapi, tetap dengan adanya dorong atau desakan dari masyarakat untuk menggunakan jalan tersebut, kami pun berupaya solusi terbaik agar jalan tersebut bisa di gunakan kembali. “Pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *