Komisi II DPRD Cimahi Kembali Adakan Pertemuan Kasus Tanah Cibeureum

banner 468x60

CIMAHI,-Tutwurihandayani.my.id,-Komisi II DPRD Kota Cimahi mengundang berbagai pihak untuk melakukan pertemuan tertutup membahas kasus tanah Cibeureum seluas 29 ribu M2 yang jadi polemik berkepanjangan dan sudah masuk perkara perdata di Pengadilan Bale Bandung.

“Rapat ini sebagai pergeseran dari pada rapat kemarin yang batal dilaksanakan karena ada kendala dari berbagai hal,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Cimahi, Robin Sihombing, Kamis (14/10/2021).

banner 336x280

Adapun rapat tersebut diikuti dari pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Cimahi, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat dan KSB Biro Bantuan Hukum Kota CImahi, Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Sekda Kota Cimahi Dr. Mulyati, Badan Pengelola Keuangan Asset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, dari Komisi II sendiri Wakil Ketua Robin Sihombing, anggota Edi Kanedi dan Asep Supriatna. Rapat berlangsung di ruang Komisi II DPRD Kota Cimahi, Kamis (14/10/2021).

“Kita ingin mengklarifikasi terkait lahan Cibeureum, dan kami mengklarifikasi kepada pihak BPKP, seperti apa sih persepsi mereka, masalah lahan Cibeureum tersebut?,” kata Robin kembali.

Ternyata kata Robin pula, dalam kasus lahan Cibeureum tersebut, ada audit perhitungan kerugian uang negara,

“ini gimana ini, oh ternyata permintaan, kemudian permintaan dari kawan-kawan BPN, kitapun mendapatkan informasi yang luar biasa, jadi kita mencoba untuk melakukan pemetaan, ini persoalannya seperti apa?, jadi dari hasil perundingan tersebut, kita mendapatkan gambaran, bahwa persoalan ini bukanlah persoalan yang sulit,” terangnya.

Persoalan ini bukan suatu persoalan yang tidak dapat diselesaikan, .”Tapi bagaimana nantinya para pihak itu bisa melihat persoalan ini dalam persepsi yang sama, kemudian nantinya kita mencarikan win-win solutionnya,” tandas Robin.

Terkait kasus tanah Cibeureum yang sudah masuk ranah pengadilan, berdasarkan penjelasan Robin, walaupun sudah masuk ranah pengadilan, itu tidak ada masalah, karena di Pengadilan nantinya ada mediasi, ini justru bagus, masuk ke pengadilan itu supaya bisa menyelesaikan persoalan.

“Jadi misalnya kita melakukan upaya-upaya hukum lain, dengan cara-cara yang kita miliki kemampuan atau kewenangannya, kita tinggal bersinergi aja dengan proses di meja persidangan dan tidak menjadi kontradiktif, ataupun tidak menjadi kontraproduktif, justru malah akan seiring dan sejalan dan bersinergi,” ulas Robin kembali.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Cimahi, Robin Sihombing (Baju Kotak-kotak) didampingi Edi Kanedi (kiri) dan dari pihak BPN Kota Cimahi Bagian PPS Dedeh Sa’adah Mariyani,S.H dan Dicki iskandar,S.H. (Foto:Bagdja)

Ini Penjelasannya
Sedangkan terkait masalah kepemilikan sertifikat tanah Cibeureum milik pemerintah Kota Cimahi melalui Perusda Jati Mandiri, menurut Bagian Pengelolaan Penangan Sengketa (PPS) dari BPN
Dedeh Sa’adah Mariyani, S.H, masalah tanah Cibeureum, seperti yang sudah disampaikan dalam forum, kalau pihaknya sesuai apa yang ada datanya pada pihaknya.

“Sertifikat itu sesuai permohonan dan prosedur, apapun itu bentuknya,” Jelasnya.

Sedangkan mengenai PT Jati Mandiri yang terkait masalah tanah Cibeureum, pihaknya sedang menunggu hasil, baik saat ini sedang diperkarakan dipersidangan, ataupun hasil dari mediasi.

‘Kita sifatnya adalah lembaga pencatat, jadi kita akan mencatat apapun itu yang sesuai dengan keputusan pengadilan dan kita hanya nunggu hasil putusan,” imbuh Dedeh. (B/red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *