Komisi III DPRD Cimahi Khawatir Proyek Revitalisasi Stadion Sangkuriang tidak Jalan

banner 468x60

CIMAHI,-Tutwurihandayani.my.id,-Terkait revitalisasi Stadion Sangkuriang yang menelan anggaran Bantuan Propinsi (Banprop) Jawa Barat sebesar Rp 267 Miliar yang dibagi dua termin.

Dalam limit waktu termin pertama sebesar Rp 110 Miliar harus selesai dibulan Desember, Komisi III DPRD Kota CImahi riskan dalam waktu sempit tersebut, akhirnya melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi Stadion Sangkuriang, Rabu (13/10/2021).

banner 336x280

Sidak langsung dipimpin Ketua Komisi III Yus Rusnaya didampingi anggota H Enang Sahri Lukmansyah, Aida Cakrawati Konda, H. Asep Rukmansyah, H Nabsun, Joko Taruno, Supiyardi, Enil Fadilah. Ikut Sidak juga Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Bambang Purnomo, Purwanto,

Sedangkan dari pihak pemerintah hadir pula Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Budi Rahardja, Kepala Bidang (Kabid) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Bagian PBJ) Iyun Sapta Mulyana, dan Mangemen Kontruksi (MK) Stadion Sangkuriang.

Menurut Yus, saat dikonfirmasi usai pertemuan di Gedung Olahraga Sangkuriang, Komisi III DPRD Kota Cimahi mendorong pembangunan Stadion Sangkuriang dapat terlaksana.

“Namun ada beberapa kendala dalam perjalanan waktu ini, dalam jadwalnya juga sampai bisa berubah-ubah, skedul yang tadinya dibulan Juli dan Agustus ini bisa dimulai, tapi kenyataannya ada perubahan-perubahan terkait dengan proses-proses perencanaan dan administrasi yang harus segera dilaksanakan, semua terjadi karena adanya evaluasi-evaluasi dari PBJ, dan terjadi kemunduran waktu,” ujar Yus.

Dengan belum terlaksananya pembangunan proyek tersebut menjadi suatu kekhawatiran bagi Komisi III DPRD Kota Cimahi.

“Pada saat sekarang ini, ada suatu kekhawatiran bagi kami dengan belum juga terlaksana juga hal ini bisa berpotensi gagal, namun setelah dijelaskan oleh Kadipudparpora, ternyata Alhamdulillah ada suatu optimisme, bahwa pembangunan Stadion Sangkuriang ini bisa berjalan, ” terang Yus.

Namun, menurut Yus kembali, masalah Stadion Sangkuriang, menurut pandangan Komisi III yang perlu diatasi terutama dari persetujuan pimpinan dewan.

“Kami akan segera mengajukan permohonan dari Komisi III untuk segera dilaksanakan persetujuan tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kadisbudparpora Kota Cimahi , Budi Rahardja menjelaskan, sebelum ada pemenang lelang yang terpilih, maka sebelumnya dilakukan terlebih dahulu Management Kontruksi (MK)

“MK ini kan Management Kontruksi, itu adalah pendamping Dinas, MK tugasnya melakukan review DID yang sudah dibuat oleh PU pada tahun 2018 dan tugas keduanya untuk melakukan pengawasan kepada kontraktor,” terangnya.

Jadi kata Budi, proses pembentukan MK bukan karena ditunjuk oleh Dinas, semua melalui proses lelang juga.

“Sebelum kita melakukan lelang kontruksi, kita sebelumnya melakukan lelang konsultan MK kemarin,” terang Budi.

Sedangkan terkait masalah multiyear yang diterapkan dalam pembangunan Stadion Sangkuriang, menurut Budi Pula bahwa Multiyear harus ada kepastian anggaran dari Banprop secara dua tahap,

“Sedangkan tahap keduanya belum ada kepastian, nanti didokumen kontraknya yang kita atur dari sana bahwa proses lelang kontruksi ini nanti akan dibuat secara dua tahap, dalam kontrak nanti yang tahap pertama dulu, sambil menunggu tahap kedua yang sudah diperjuangkan oleh kami bersama DPRD untuk bisa mendapatkan bantuan tahap ke dua dari propinsi,” bebernya.

Terkait jalannya pelelangan tersebut yang berjalan, menurut Kepala Bidang (Kabid) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Bagian PBJ) Iyun Sapta Mulyana, bahwa pengusaha yang daftar ikut lelang ada 125 pengusaha, namun dan yang masuk penawaran ada 6 Perusahaan Kontruksi yang masuk ke PBJ,

“Terkait masalah proses pemilihan dimulai dari tanggal 20 September, dan berakhir masa senggang pada tanggal 1 November, setelah masa senggang berakhir, dan setelah penetapan pemenang nanti dokumen-dokumen itu akan diserahkan kepada PPK, nanti PPK bisa meriview hasil kerja pokja itu apakah hasil kerja pokja itu bisa diterima atau tidak, kalau diterima bisa dilanjutkan ke SPPBJ, kemudian SPPBJ ada yang harus dipenuhi yaitu penandatanganan kontrak,” tandas Iyun. (red)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *