Komisi III DPRD Cimahi Sidak Perumahan Royal Orchid Villa dan Perumahan Kolmas Regency Cimahi

Berita237 Dilihat

Komisi III DPRD Kota Cimahi bersama DPUPR, DPKP dan Dishub Kota CImahi, melakukan Sidak ke Perumahan ROV terkait Fasos dan Fasum. (foto:ist)

CIMAHI, Th,- Komisi III DPRD Kota Cimahi, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Perumahan Royal Orchid Villa dan Perumahan Kolmas Regency Cimahi, Kamis (20/10/2022)

Sidak Komisi III itu diikuti wakil Ketua DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Demokrat, Rini Marthini, Ketua Komisi Yus Rusnaya, Anggota, H Enang Sahri Lukmansyah, Aida Cakrawati Konda, H. D Hidayat, dan pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), Kepala Dinas Endang, Kabid DPKP Ami Pringgo Mardani, dan dari Dishub serta PUPR.

Sidak yang dilakukan oleh pihak Komisi III terkait masalah aset Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) yang masih banyak belum diserahkan kepada pemerintah,

“Setelah kami dari komisi III, berdiskusi dengan pihak PUPR dan DPKP, bahwa ada 102 titik perumahan di Cimahi, ternya baru dua Perumahan yang telah menyerah terimakan Fasum dan fasosnya,” ujar Ketua Komisi III, Yus Rusnaya.

Maka dari itu, tutur Yus kembali, maka pihaknya dengan Dinas terkait seperti DPKP, PUPR dan Dishub, melakukan Sidak bersama,

“Kami melakukan Sidak bersama DPKP, PUPR dan Dishub, untuk mendorong agar Fasum dan fasos ini agar dapat segera diserahkan kepada Pemerintahan Kota Cimahi,” jelasnya.

Bahkan kata Yus, di perumahan-perumahan yang ada di Cimahi banyak sekali temuan-temuan yang harus di benahi.

” Namun kami sudah berkoordinasi dengan pihak teknis dilapangan,”

Yang di sayangkan bagi Yus, manager dari pihak perumahan tidak ada di tempat. Namun kata Yus pihaknya akan menindak lanjuti pertemuan tersebut dengan pihak yang bertanggung jawab di perumahan Royal Orchid Villa.

“Perumahan Royal Orchid Villa luas tanahnya ada 2,6 Hektar, Alhamdulillah kalau bisa mentaati dari komitmen dari rencana siteplannya itu, dalam pembangunannya merupakan suatu kewajiban persyaratan Fasos dan Fasumnya yang harus di tempuh oleh pihak developer ini,” tandasnya

Ditambahkan oleh Yus, bahwa sebagai PR dari Legeslatif, bersama Pemkot Cimahi dan Dinas DPKP, PUPR dan Dishub,

“Untuk sesegera mungkin mengadakan sidak ke perumahan-perumahan, agar Fasum dan fasos ini tidak jadi masalah kedepannya, dan menjadi Asset pemerintahan Kota Cimahi,”

“Alhamdulillah kita bersama-sama dengan Komisi III melakukan sidak, sebagian tugas kita untuk melakukan monitoring terhadap pembangunan yang ada di Wilayah,” tutur Endang. Kepala Dinas DPKP Endang saat di konfirmasi di lapangan, menjelaskan,

Dibenarkan oleh Endang pula, pihaknya melakukan monitoring ke perumahan Royal Orchid Villa itu, dilihat dari sejauh mana komitmen-komitmen dari pihak pengembang,

“Yang tertuang dalam dokumen lingkungan, didalam persetujuan siteplant, dilaksanakan di lapangan atau tidak,”

Bahkan Endangpun sudah memberikan beberapa catatan, agar pihak perumahan ROV untuk segera ditindak lanjuti,

“Agar pembangunan perumahan ini betul-betul mengacu kepada aturan main yang sudah kita tetapkan,” tegas Endang.

Diakui oleh Endang, bahwa pembangunan perumahan di Kota Cimahi masih banyak yang melanggar aturan dan belum termonitoring semuanya,

“Itu merupakan tugas kita bersama, bagaimana agar pelaksanaan pembangunan ini, sesuai dengan RT/RW, sesuai dengan aturan-aturan teknis, yang berkaitan dengan KDB, KLBnya,” tukas Endang.

Harapan Endang, minimal dapat meminimalisir dampak-dampak yang kurang baik bagi masyarakat. (T60)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *