Bandung,- Th, – Pengontrolan dan kajian IPAL pada Perusahaan di sekitar Sungai Citarum merupakan bagian dari upaya untuk mengendalikan pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Pengendalian tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Nomor 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum. Upaya penegakkan aturan tersebut diimplementasikan Satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 08 kepada semua pelaku usaha, slah satunya dengan mendatangi pelaku usaha di Hotel Sany Rosa yang beralamat Jln. Hegarmanah no. 2A Kota Bandung pada hari Jumat, (25/8/2023)
Dikatakan Dansub 08 Sektor 22 Serma Dodi Candra, Satgas Citarum yang terdiri dari Pasi Ops, anggota Sektor 22 dan anggota sub 08 dengan didampingi anggota dari Dinas Lingkungan Hudup Kota bandung, mengunjungi Hotel Sany Rosa yg beriri sejak tahun 2004 untuk melakukan pengawasan dan pengecekan IPAL yang harus dimiliki suatu pelaku usaha yang membuang limbah dari produk usahanya.
Dari hasil pengawasan dan pengecekan didaptkan data bahwa Hotel Sany Rosa belum memiliki IPAL dan tidak bisa menunjukan dokumen kelengkapan administrasi. Akibat tidak adanya IPAL, terjadi rembesan limbah mencemari lingkkungan sekitar, yang berdampak terhadap 5 rumah warga sekitar. Terkait hal tersebut maka dilakukan tindakan tegas dengan melakukan penutupan saluran limbah.
Dansub 08 Sektor 22 Serma Dodi Candra Citarum Sektor 22 memberikan teguran serta peringatan untuk segera membuat IPAL, serta menyiapkan penampungan limbah, untuk dibuang ke pihak ketiga.
“Kami akan memberikan tindakan tegas, serta memberikan peringatan keras kepada siapa saja yang mencemari lingkungan, terlebih kepada para pelaku usaha yang tidak menyediakan IPAL dan mengakibatkan pencemaran lingkungan”, tegas Dodi.(Tego)












