Bandung,- Tutwurihandayani.my.id,-Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 September 2021, Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan Tersangka M.T selaku Wiraswasta / Mantan Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Cabang Bandung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-968/M.2/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021. Tersangka M.T diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu Mark Up dalam Pembayaran premi Asuransi sehingga mengakibatkan Kerugian Negara sekitar Rp 2.8 Milyar.
Untuk tersangka MT dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sekitar pukul 15.00 Wib yang bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jl. Naripan No. 25 dan selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan pada Tingkat Penyidikan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 28 September 2021 s/d 17 Oktober 2021 dan dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor: Print-970/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021 dengan Dasar Penahanan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. 1. Kasus Posisi/ Modus Operandi : Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam penggunaan keuangan secara tidak sah di PT Pos Finansial Indonesia selaku anak perusahaan dari PT Pos Indonesia Tahun 2018 s/d 2020, adanya dugaan penyimpangan penggunaan keuangan yang dilakukan oleh Direktur PT. POSFIN (Sdr. S) dan Manager Keuangan dan Akutansi PT. POSFIN (Sdr. R.D.C) adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp 52.612.200.000,- (lima puluh dua milyar enam ratus dua belas juta dua ratus ribu rupiah) antara lain :
1. Pembayaran premi sertifikat penjaminan pembayaran kepada PT Berdikari Insurance melalui Brooker PT Caraka Mulia yang ternyata dimark-up dan dibatalkan oleh PT Berdikari Insurance sebesar Rp 2.812.800.000,-;
Dengan modus operandi sebagai berikut:
a. Pembayaran Premi Asuransi penjaminan untuk tertanggung PT Biometrik Kharisma Utama (PT BKU) atas proyek kerjasama antara PT BKU dengan PT POSFIN yang pembayarannya dibebankan pada PT POSFIN dan dimark-up sebesar Rp 2,8 Milyar;
b. Pembayaran Premi Asuransi kepada PT Berdikari Insurance melalui Broker Asuransi PT Caraka Mulia sebesar Rp 2,8 Milyar dan selanjutnya oleh Kepala Cabang PT Caraka Mulia ditransfer ke rekening pribadi Tersangka M.T dan 2 (dua) orang rekannya dari PT Berdikari Insurance sebesar Rp 871 juta, tetapi yang disetorkan oleh Tersangka sebagai premi resmi ke rekening PT Berdikari Insurance hanya sebesar Rp 391 juta;
b. Sisa uang dari Rp 2,8 Milyar yang dikeluarkan PT POSFIN tersebut setelah dikurangi premi resmi yang diterima PT Berdikari dibagi-bagi oleh beberapa orang termasuk Tersangka M.T yang mendapat bagian sebesar + Rp 260 juta dan Tersangka R.D.C mendapat bagian Rp 222 juta.
Pasal Yang Disangkakan
Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Gl/T60)