Padalarang, Tutwurihandayani.my.id.– Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Hengki Kurniawan mengaku selama lima jam dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hengki menyampaikan, bahwa saat pemeriksaan oleh KPK itu, pihaknya dimintai keterangan terkait program pengadaan barang tanggap darurat Covid-19.
Dimana, pengadaan tersebut yang dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Bandung Barat yang dilakukan pada tahun 2020 yang lalu.
Menurut Hengki pihaknya menyampaikan hal normatif dimana selama menjadi Wakil Bupati tidak pernah dilibatkan dalam bentuk program, Rapat, maupun terkait anggaran.
“Saya sampaikan normatif dan apa adanya baik program maupun anggaran bahwa saya tidak dilibatkan langsung termasuk rapat bersama OPD terkait,” terang Hengki, Rabu, (28/07/2021).
Hengki menegaskan bahwa posisinya selama menjadi Wakil Bupati hanya menggantikan Bupati Aa Umbara jika berhalangan hadir dalam suatu kegiatan.
“Selain itu saya pun ditanya soal pembagian tugas di pemerintahan, saya pun menjawab normatif sebagai Wakil Bupati saya menggantikan beliau (Bupati Umbara saat menjabat-red) ketika berhalangan hadir,” katanya,
Termasuk kegiatan secara langsung pada Satgas Covid-19 di KBB, Hengki tidak pernah dilibatkan. Begitu juga terkait pengadaan barang tanggap darurat pun tidak pernah dilibatkan.
Secara pasti Hengki menyebutkan tidak mengetahui adanya bantuan pengadaan tersebut yang dilakukan oleh Aa Umbara Sutisna saat aktif menjabat sebagai Bupati KBB.
“Kalau soal pembagian program termasuk anggaran (APBD-red) saya tidak pernah dilibatkan, selama dua tahun itu saya tidak pernah diajak rapat membahas anggaran,” jelasnya.
Hingga dengan begitu, Hengki menyampaikan akan tetap kooperatif terhadap panggilan dari pihak lembaga anti rasuah tersebut, jika memang dibutuhkan keterangan lainya. (Us/din)