Th,- Bandung — Tim Eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengamankan Budi Setiawan di Kota Bandung pada hari Minggu, 26 Juni 2022. Pada hari berikutnya, Tim juga mengamankan Sukianti Hartanto di sebuah warung di Jakarta Pusat.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung Taufik Effendi, S.H., M.H di kantor Kejari Kota Bandung hari Senin, 27 Juni 2022. Didampingi oleh Kasi Intel Reza Prasetyo Handono, S.H, Kasubsi Theo Panungkal Simorangkir, S.H dan anggota Eksekutor lainnya, mengatakan bahwa 2 (dua) Terpidana di tangkap di dua lokasi yang berbeda.
“Pada minggu tanggal 26 Juni 2022 jam 00.05 WIB bertempat di Bunasuka Residence Blok B. No. 10 Gedebage Kota Bandung dilakukan penangkapan Terpidana Budi Setiawan. Selanjutnya pada Senin tanggal 27 Juni 2022 jam 13.05 WIB bertempat di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Jl. Batutulis 15 Jakarta Pusat. Tim pidsus bersama Tim Intelijen Kota Bandung telah mengamankan DPO atas nama Sukianti Hartanto,” kata Taufik.
Sebelumnya menurut Kasi Pidsus, proses penangkapan dilakukan oleh Tim Pidsus dan Tim Intelijen. Para narapidana tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan.
“Selama 2 hari Tim Pidsus bersama dengan intelijen Kejari Kota Bandung berhasil menangkap DPO tipikor pengadaan perangkat kerja berupa Portabel Data Terminal (PDT) di kantor Pusat PT.Pos Indonesia (Persero) tahun 2012-2013 An. Terpidana Budi Setiawan mantan Dirut PT.Pos dan Sukianti Hartanto/Sales Manager,” jelasnya.
Dipaparkan oleh Taufik Effendi, Terpidana Budi Setiawan, S.E., M.Af adalah Direktur Utama PT. Pos Indonesia tahun 2012-2016 para Terpidana dihukum berdasarkan Putusan Kasasi Nomor : 209 K/PID.SUS/2018 tanggal 19 November 2018 dengan amar pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200. 000.000., (dua ratus juta rupiah) subsidair kurungan selama 6 (enam) bulan.
Masih menurut Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Terpidana Sukianti Hartanto dihukum berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 212 K/PID.SUS/2018 dengan amar pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Oleh pihak Kejari Kota Bandung, kedua Terpidana telah dibawa ke Lapas untuk menjalani hukuman. Terpidana Budi Setiawan dibawa ke Lapas Sukamiskin dan Sukianti Hartanto dibawa ke Lapas Wanita di Sukamiskin. (red)










