(Foto:Istimewa)Ketua DPRD KBB H. Muhammad Mahdi, S.Pd
Tutwurihandayani.my.id-Bandung Barat -Masalah sampah dan lemahnya infrastruktur dasar menjadi pekerjaan paling mendesak yang harus segera dituntaskan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama DPRD KBB. Persoalan tersebut dinilai langsung menyentuh kesehatan dan kualitas pelayanan dasar masyarakat.
Ketua DPRD KBB H. Muhammad Mahdi, S.Pd menegaskan, dari sejumlah agenda yang dibahas dalam rapat paripurna DPRD KBB, penyelesaian persoalan sampah dan infrastruktur dasar harus menjadi prioritas bersama antara legislatif dan eksekutif.
Hal itu disampaikan Mahdi di sela-sela rapat paripurna DPRD KBB, Selasa (11/8/2026).
“Dari semua agenda hari ini, yang paling krusial adalah penyelesaian masalah sampah dan infrastruktur dasar. Ini menyangkut langsung kesehatan dan pelayanan dasar masyarakat Bandung Barat, sehingga tidak boleh ditunda-tunda lagi,” tegas Mahdi saat diwawancarai awak media
Menurutnya, DPRD KBB bersama pemerintah daerah harus segera mencari solusi terhadap persoalan sampah, terutama terkait kondisi dan pengelolaan TPA Sarimukti pasca keadaan darurat.
Untuk jangka pendek, kata Mahdi, diperlukan langkah konkret agar persoalan sampah tidak berkembang menjadi masalah kesehatan dan lingkungan yang lebih serius.
“Jangka pendeknya, kita harus mencari solusi darurat TPA Sarimukti agar persoalan sampah tidak berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Ini harus segera dilakukan,” ujarnya.
Sedangkan dalam jangka menengah, DPRD KBB akan mendorong penyelesaian regulasi melalui pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
“Jangka menengahnya, Perda Sampah harus segera diselesaikan dan kita harus menyiapkan anggaran dalam KUA-PPAS 2027, termasuk untuk TPS3R dan armada pengangkutan sampah,” kata Mahdi.
Perubahan Perda Perhubungan
Selain persoalan sampah, DPRD KBB juga membahas perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Mahdi menjelaskan, perubahan tersebut diperlukan karena regulasi yang ada dinilai sudah tidak sepenuhnya selaras dengan perkembangan regulasi pusat maupun kebutuhan transportasi di KBB.
“Perda Nomor 6 Tahun 2019 perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi pusat dan kondisi Bandung Barat saat ini. Pertumbuhan wilayah kita sangat cepat, sementara persoalan kemacetan di Lembang, Padalarang, maupun akses menuju KCIC dan Tol Cipularang semakin membutuhkan pengaturan yang lebih komprehensif,” jelasnya.
Menurut Mahdi, perubahan perda juga harus mampu mengakomodasi perkembangan transportasi berbasis aplikasi, angkutan sekolah, integrasi antarmoda, serta pengaturan parkir.
Di sisi lain, penguatan penegakan aturan dan optimalisasi retribusi juga menjadi perhatian DPRD karena berkaitan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita ingin regulasi transportasi ini tidak hanya mengatur, tetapi juga memberikan kepastian pelayanan, keselamatan, ketertiban, sekaligus memberikan kontribusi terhadap PAD,” katanya.
Aset Daerah Harus Produktif
Dalam pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dan Raperda Barang Milik Daerah (BMD), DPRD KBB juga menyoroti pentingnya efisiensi, transparansi, serta optimalisasi aset milik pemerintah daerah.
Mahdi menegaskan, aset daerah harus dipastikan tercatat, memiliki legalitas yang jelas, serta tidak dibiarkan menjadi aset menganggur.
“Aset daerah harus produktif, tercatat, dan diawasi bersama. Jangan sampai ada aset pemerintah yang tidak jelas statusnya atau tidak memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
DPRD, lanjut Mahdi, mendorong Pemkab KBB menyelesaikan inventarisasi dan sertifikasi aset tanah maupun bangunan sebagai langkah mencegah aset hilang atau dikuasai pihak lain.
Aset yang belum dimanfaatkan juga didorong untuk dioptimalkan melalui skema pemanfaatan yang sesuai ketentuan, sehingga dapat memberikan manfaat sekaligus berpotensi meningkatkan PAD.
DPRD juga meminta transparansi pengelolaan aset diperkuat melalui sistem informasi manajemen aset daerah serta memastikan setiap perolehan, pemeliharaan dan pemanfaatan aset tercatat dalam sistem pemerintahan yang berlaku.
Pansus IX dan X Dibentuk
Dalam agenda lainnya, DPRD KBB membentuk Pansus IX dan Pansus X untuk membahas dua Raperda strategis.
Pansus IX akan membahas Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
Pansus ini diarahkan untuk mengkaji urgensi, pembiayaan dan kelembagaan pengelolaan sampah, termasuk persoalan TPA Sarimukti.
Sementara Pansus X akan membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Mahdi menyebut pembahasan Raperda perumahan diarahkan untuk menjawab persoalan backlog perumahan, permukiman kumuh serta sinkronisasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) KBB.
“Kita berharap kedua pansus ini bekerja efektif dan menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab persoalan masyarakat. Targetnya pembahasan dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD KBB akan mengawal seluruh proses pembahasan agar kebijakan yang dihasilkan tidak berhenti pada regulasi, tetapi dapat diterjemahkan ke dalam program dan penganggaran yang konkret.
“Kami DPRD berkomitmen mengawal agar eksekutif dan legislatif satu suara dalam menyelesaikan persoalan yang menjadi kebutuhan masyarakat. Tida
k ada waktu untuk tunda-tunda lagi,” pungkas Mahdi.***
















