Tim Pengamanan SDO Kejagung menangkap R. Rully Nuryawan di Hotel Patra Semarang, Selasa ini (24/8-2021)
SEMARANG,-Tutwurihandayani.my.id,- Kejaksaan Agung berhasil menangkap orang yang mengaku sebagai Jaksa Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) atas nama R. Rully Nuryawan di Hotel Patra Semarang, Selasa ini (24/8-2021).
Dalam operasi itu Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) dipimpin Dir. A dan dibantu tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) serta Tim Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
R. Rully Nuryawan diamankan Tim Kejagung dan Kejati Semarang, atas laporan salah seorang korbannya atas nama Yusa Rachmadi yang mengaku ditipu dalam masalah proyek di Bank bjb Pusat Jawa Barat senilai Rp. 40 milyar dan korban dijanjikan proyek pengadaan IT serta korban telah menyerahkan uang sebesar Rp. 1,9 milyar.
Selain menangkap R. Rully Nuryawan, Tim Kejagung juga mengamankan mobil merk Inova, STNK, 2 Unit HP, dompet, kartu pengenal Kejaksaan, kartu pengenal Polda Metro Jaya dan uang tunai Rp. 304.600.000.,
Menurut Tim Kejagung, Rully juga sering mengaku sebagai Jaksa untuk melakukan intervensi proyek di Kementerian PUPR dan dia pernah menerima uang Rp. 300 juta dari Herry untuk penyelesaian perkaranya di KPK.
Dia, kata Tim Kejagung diamankan dan dibawa ke Kejati Jateng untuk dilakukan wawancara dan Tim telah menuangkannya dalam Berita Acara (BA) wawancara.
Tim juga menyebutkan, Rully akan dibawa ke Jakarta untuk menunjukkan komplotannya atas nama Ilham dan Barkah. Namun sebelum berangkat ke Jakarta Rully dites Swab Antigen.**