Menyusul Pemberhentian Ajay M Priatna, DPRD Kota Cimahi Angkat Ngatiyana Jadi Walikota

Berita113 Dilihat

CIMAHI,-Th,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna Pemberhentian Walikota Cimahi Ajay M Priatna sebagai Walikota Cimahi, dan mengangkat Plt Walikota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana, S.Ap menjadi walikota Cimahi periode 2017-2022, Rabu (6/7/2022).

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Cimahi Ir Achmad Zulkarnain, MT, setelah pihaknya menerima Surat Keputusan Pemberhentian Walikota Cimahi Ajay M Priatna secara tidak hormat dari Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Nomor surat tersebut 131.32/4398/OTDA, dengan sifat segera. Berkenaan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.32-1379 Tahun 2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang pengesahan pemberhentian Walikota Cimahi provinsi Jawa Barat.

Dengan disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kota Cimahi yang hadir dalam Sidang Paripurna tersebut dan ditandatangani oleh Ketua DPRD, Zulkarnain, Wakil Ketua Bambang Purnomo, Rini Marthini dan Purwanto.

Plt Walikota Cimahi Ngatiyana, saat dikonfirmasi disela-sela acara Sidang Paripurna, pihaknya dengan adanya SK Mendagri tentang Pemberhentian Walikota Cimahi Ajay M Priatna dan Pengangkatan dirinya jadi walikota definitif, pihaknya menjelaskan, bahwa dirinya akan mematuhi aturan yang diputuskan oleh Kemendagri, Gubernur dan DPRD Kota Cimahi,

“Saya selaku Plt Walikota Cimahi mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku, kita ikuti aturan itu seperti apa, mangga, semuanya sudah ada yang mengatur,”jelas Ngatiyana.

“Sebuah jabatan adalah bukan segala-galanya, tetapi yang kita pikirkan adalah bagaimana pelaksanaan tugas bisa lancar, untuk mendukung program-program pemerintah demi kepentingan masyarakat Kota Cimahi,” terangnya.

Saat disinggung apakah rencananya akan ada wakil walikota atau tidaknya, menurut Ngatiyana, waktu hanya tinggal empat bulan. “Semua kita serahkan kepada aturan dan ketentuan yang berlaku,” ulasnya.

Begitu pula, menurut Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain saat dikonfirmasi terpisah di ruangan kerjanya, terkait akan dilayangkannya surat dari DPRD Kota Cimahi kepada Provinsi Jawa Barat,

“Kita siap akan mengirimkan surat kepada Provinsi Jawa Barat, sebab aturannya prosedurnya ada di Provinsi Jawa Barat, untuk mengirimkan surat tersebut,” ujar Zulkarnain.

Zulkarnain, berikutnya inggal tunggu Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Wakil Walikota menjadi Walikota, dari Menteri Dalam Negeri, setelah itu proses pelantikan diserahkan kepada Gubernur.

Sambung Zulkarnain, bahwa terkait masalah pelantikan Plt Walikota Cimahi Ngatiyana, semua ada di kewenangan Gubernur Jawa Barat,

“Jadi kami tinggal menunggu kewenangan Gubernur Jawa Barat, tadi kami memberikan saran kepada Plt Walikota dan Pemerintahan Kota Cimahi, agar bisa mengawalnya lebih baik,” imbuhnya.

Saat disinggung tenggang waktu pemberian surat ke Provinsi sampai pelantikan, menurut Zulkarnain, tidak ada batasan waktu,

“Masalah waktu tidak ada batasannya, maka dari itu tadi sudah saya bilang, kalau mengawalnya lebih baik maka akan lebih cepat di lakukan pelantikannya, walaupun nanti ada batas waktu maksimalnya, jadi kalau tidak dikirimkan kami adabatas waktu sepuluh hari atau dua Minggu,” jelasnya.

Terkait pengangkatan wakil walikota -pun menurut Zulkarnain, Ngatiyana tidak dapat di dampingi wakilnya, karena menurut peraturan perundangan-undangannya,

“Untuk masalah wakil, itu harus 18 bulan sampai akhir masa jabatan, seperti Kota Bandungpun tidak bisa ada wakil walaupun berbeda beberapa hari saja,” tegasnya. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *