Solo,- Tutwurihandayani.my.id,- Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka langsung menindak tegas oknum-oknum yang terlibat pungli berkedok zakat.
Tak ragu, Gibran pun mencopot pihak-pihak yang terlibat praktik pungli tersebut termasuk Lurah Gajahan berinisial S.
Gibran menegaskan bahwa surat edaran yang jelas menuliskan sedekah atau fitrah itu telah melanggar aturan.
“Itu salah, makanya ini kita langsung bebas tugaskan, tidak mau lama-lama,” tuturnya, seperti dikutip dari KOMPAS.TV pada Senin (3/5/2021).
Menurut Gibran, warga akan merasa tidak nyaman jika ia tidak segera mengambil tindakan.
Setelah itu ia juga akan mengembalikan uang hasil pungli senilai Rp11,5 juta pada masing-masing warga yang menyetorkan.
Sebelumnya warga mengeluhkan praktik pungli tersebut dilakukan oleh petugas linmas.
Berdalih uang zakat, petugas linmas itu juga turut membawa surat bertanda tangan Lurah Gajahan saat melakukan aksinya.
Gibran menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk tidak mengatasnamakan tradisi untuk hal seperti itu.
Menurunya, ASN di Kota Solo harus membiasakan yang benar, bukan malah membenarkan yang sudah biasa.
T60