OJK Tegas !! Bank Wajib Bantu Kepolisian, Ungkap Penipuan dan Penggelapan

JAKARTA – tutwurihandayani.my.id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan bank untuk aktif membantu kepolisian dalam mengungkap tindak kejahatan penipuan dan atau penggelapan. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penindakan kejahatan keuangan, khususnya yang melibatkan sektor perbankan.

Dalam peraturan tersebut, bank diwajibkan untuk :

– Memberikan akses data transaksi kepada kepolisian: Bank harus memberikan akses kepada kepolisian terhadap data transaksi nasabah yang diduga terlibat dalam tindak kejahatan penipuan dan atau penggelapan. Akses data ini meliputi data rekening, riwayat transaksi, dan informasi identitas nasabah.

– Melakukan pelacakan aliran dana: Bank harus membantu kepolisian dalam melacak aliran dana yang diduga terkait dengan tindak kejahatan. Ini termasuk melacak transfer antar rekening, transaksi elektronik, dan aktivitas keuangan lainnya.

– Memberikan informasi dan bukti: Bank wajib memberikan informasi dan bukti yang diperlukan kepolisian dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Ini meliputi dokumen transaksi, rekaman CCTV, dan informasi lainnya yang relevan.

– Melakukan pencegahan: Bank harus meningkatkan upaya pencegahan kejahatan dengan menerapkan sistem keamanan yang lebih ketat, meningkatkan edukasi kepada nasabah, dan bekerja sama dengan pihak terkait seperti kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya.

“Peraturan ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan keamanan dan integritas sektor perbankan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso. “Dengan kerja sama yang erat antara bank dan kepolisian, kita dapat menekan angka kejahatan keuangan dan melindungi nasabah dari kerugian.”

Peraturan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Asosiasi Perbankan Indonesia (Perbanas) menyatakan dukungan penuh terhadap peraturan ini dan siap bekerja sama dengan OJK dan kepolisian untuk meningkatkan keamanan sektor perbankan.

“Peraturan ini akan memperkuat upaya pencegahan dan penindakan kejahatan keuangan,” ujar Ketua Umum Perbanas, Sigit Pramono. “Kami yakin dengan kerja sama yang baik, kita dapat menciptakan ekosistem perbankan yang lebih aman dan terpercaya.”

Kepolisian juga menyambut baik peraturan ini. “Kerja sama dengan bank sangat penting dalam mengungkap kejahatan penipuan dan penggelapan,” ujar Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Dengan akses data dan informasi yang lebih mudah, kita dapat meningkatkan efektivitas penyelidikan dan penyidikan.”

Peraturan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam memberantas kejahatan keuangan di Indonesia. Dengan kerja sama yang erat antar lembaga, diharapkan sektor perbankan dapat menjadi lebih aman dan terpercaya bagi nasabah.

( Tim Liputan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *