TANGSEL, – Kekerasan seksual pada anak marak terjadi di masyarakat. Saat ini, kekerasan terhadap anak tidak hanya di kota besar saja seperti Jakarta, hal ini juga terjadi di Kota Tangerang Selatan, Banten.
Peran aparat penegak hukum juga menjadi ‘taruhan’ dalam menjalankan tugasnya dengan menetapkan tersangka/pelaku kekerasan seksual tersebut sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Salah satu lembaga yang peduli dengan kasus kekerasan seksual anak dan perempuan yakni Lembaga Pengembangan, Perlindungan, Pemberdayaan, Perempuan dan Anak Indonesia (P4AI) yang saat ini menangani dan menjadi Kuasa Hukum dari salah satu korban kekerasan seksual anak di bawah umur.
Tim Kuasa Hukum dari P4AI: Marsitta Boru Pangidoan, SH usai menyampaikan surat pengaduan/permohonan di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan terkait kasus yang ditangani.
“Kedatangan kami di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan hari ini menyampaikan surat pengaduan/permohonan dengan tujuan supaya kasus yang sedang berjalan ini tidak berhenti sampai disini. Ini harus menjadi atensi Kajari Tangerang Selatan,” ujar Marsitta bersama Lumita Sartika Aritonang, S.H dan Retno Wahyuningsih, S.H yang juga selaku Tim Kuasa Hukum korban, Kamis (2/5/2024).
Pihaknya memohon dan meminta kepada Kepala Kejaksaaan Negeri Tangerang Selatan untuk mengawal karena setelah kasus ini divonis di pengadilan perkara ini masih akan berlanjut bilamana terdakwa melakukan upaya hukum. Sehingga tindakan jaksa perlu diawasi terlepas dari pihaknya menganggap bahwa tuntutan yang dilakukan itu ragu-ragu. Karena menurut keterangan jaksa pada saat persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya padahal ini korban anak kecil.
“Untungnya kita punya bukti rekaman, kita punya bukti visum dan juga hasil rekomendasi dari psikolog. Kita lengkapi semua, sebab menurut kita pelaku jelas melakukan perbuatan itu kepada korban,” ucapnya.
Sitta menambahkan, pihaknya sangat berharap agar pimpinan Kejaksaan Agung mengingatkan agar para jaksa dibawahnya untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus apalagi berhubungan dengan kekerasan seksual dan korbannya anak kecil berusia 3,5 tahun.
“Ini supaya jadi pelajaran berikutnya dalam kasus-kasus lain yang serupa terjadi, tidak terulang kembali. Bayangkan yang didampingi pengacara saja, pihak korban masih diperlakukan kurang baik, apalagi yang tidak didampingi pengacara (kuasa hukum)?,” imbuhnya.
Pihaknya juga berharap besok-besok pimpinan kejaksaan itu dalam memperhatikan kasus kekerasan seksual korbannya terutama anak tuntutannya tidak perlu ragu-ragu, maksimal saja.
“Apa perlu kita memperbaiki reformasi pikiran kita supaya ada pembelajaran kedepan orang-orang yang pedofil itu belajar untuk melihat ternyata untuk kasus anak-anak khususnya di Kejari Tangsel tuntutannya tinggi. Jadi mereka berpikir ulang kalau mau melakukan hal yang sama apalagi kalau pelaku tidak mengaku. Paparnya.
“Hari ini sidang pembelaan dari terdakwa dan kita belum tahu kira-kira kapan jadwal putusan, tapi kita berharap betul supaya majelis hakim memutus seadil-adil nya. Sekalipun tuntutan yang dia terima itu tidak akan mengembalikan masa depan klien kami, karena anak korban ini sudah trauma berat, sudah rusak, sudah sulit seperti semula,” ujarnya.
Dikatakan juga, pihaknya sudah bersurat juga ke Kejari minta kasus ini di kawal, namun kami tidak tahu seperti apa disposisi dan monitor di dalam, karena sudah di tuntut 12 (dua belas) tahun. Harapannya para penegak hukum maksimal dalam tuntutan maupun vonis khususnya pelecehan anak.