Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung Nunung Nurasiah S.Pd(DOK/DPRD KOTA BANDUNG)
Bandung-Tutwurihandayani.my.id-
PANITIA Khusus (Pansus) 5 DPRD Kota Bandung tengah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan perempuan.
Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung Nunung Nurasiah S.Pd mengatakan, raperda ini dibuat untuk melindungi perempuan secara nyata. “Kami akan membuat draft agar raperda ini bisa memberikan perlindungan yang nyata kepada perempuan,” terangnya.
Dia menambahkan, banyak kejadian rudapaksa yang dialami oleh perempuan di Kota Bandung. Untuk itu, hal tersebut menjadi salah satu perhatian para pembuat kebijakan.
“Kita harus menumbuhkan kepercayaan dalam diri masyarakat. Salah satunya dengan membuat aturan yang memiliki kepastian hukum, sehingga masyarakat bisa merasa terlindungi,” terangnya.
Menurut Nunung, kepercayaan masyarakat kepada aturan memang masih minim. Buktinya banyak kejadian yang merugikan perempuan, namun tidak banyak laporan yang masuk.
Dengan adanya aturan yang melindung, tambahnya, diharapkan bisa menjadi pendukung untuk memberikan edukasi kepada para perempuan di Kota Bandung.
“Peraturan yang sedang kita godog ini diharapkan bisa memberikan edukasi agar para perempuan mau melaporkan jika terjadi penyimpangan, sehingga perempuan punya keberanian,” tegasnya.
Pembahasan raperda ini masih berkembang. Semua akan disesuaikan dengan kebutuhan, baik kebutuhan program maupun kebutuhan angaran.
Nunung mengatakan, anggaran akan disimpan di Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kota Bandung sebagai anggaran pendampingan.
“Dalam pembasahan ini, kami melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pasalnya, untuk menyelesaikannya tidak bisa hanya menjadi urusan satu organisasi perangkat daerah,” tandasnya.