Kabupaten Bandung Yayasan Insan Cemerlang Mendapatkan bantuan Dana Hibah dari Provinsi Jawa Barat, dengan Anggaran Pagu 200.000.000, (Dua Ratus Juta Rupiah)
Menurut Wartawan dilapangan Ungkap.id menemukan ada Dugaan Penyelewengan Korupsi Dana Hibah yang tidak direalisasikan
Dugaan korupsi dana hibah dengan Anggaran 200.000.000, untuk Yayasan Insan Cemerlang itu ada Potongan, menurut Wartawan di Lapangan yang bertanya inisial A sebagai Ketua Yayasan Insan Cemerlang Memang Benar ada Potongan 80% Kepada Bendahara S Menjanjikan kepada A untuk bisa dibuatkan LPJ ujarnya.
Ada beberapa pasal yang bisa menjerat para pelaku pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan dana hibah.
sebagaimana diubah dengan UU No.28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Dia menerangkan yayasan berfungsi sebagaimana maksud dan tujuan bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan berdasarkan pinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Dalam Kasus ini yang yang terlibat adanya dugaan penyelewengan dana. Karenanya bakal berakibat pidana. Baginya, dalam UU 28/2004 mengatur para pendiri atau pengurus dilarang mengambil keuntungan dari yayasan atau kegiatan usaha yayasan.
Seseorang yang melakukan pemalsuan tanda tangan dapat dikenai sanksi pidana menurut Pasal 263 ayat (1) KUHP apabila surat dan/atau dokumen yang karena pembubuhan tanda tangan tersebut menerbitkan suatu hak, perjanjian, kewajiban, atau sesuatu pembebasan utang yang digunakan seakan-akan surat atau dokumen tersebut asli .
Apabila unsur-unsur pada Pasal 263 ayat (1) KUHP dipenuhi maka bagi pihak yang terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat maka akan dikenai sanksi berupa hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Yadi.