Perlindungan Kesehatan 5,4 Juta Pekerja Informal di Jabar Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis pada 2027

Jawa Barat17 Dilihat

Foto: Istimewa
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal tersebut akan ditanggung oleh Pemprov Jabar.

Tutwurihandayani.my.id –
BANDUNG – Kabar baik bagi jutaan pekerja informal di Jawa Barat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar berencana memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 5,4 juta pekerja informal pada 2027. Jumlah tersebut meningkat lima kali lipat dibandingkan 2026 yang mencapai sekitar 1 juta pekerja informal.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal tersebut akan ditanggung oleh Pemprov Jabar bersama pemerintah kabupaten/kota di seluruh Jawa Barat.

Program ini menyasar berbagai kelompok pekerja informal, mulai dari petani, nelayan, buruh bangunan, pengemudi ojek online dan ojek pangkalan, pedagang asongan, asisten rumah tangga hingga pekerja sektor informal lainnya.

Adapun syarat penerima bantuan antara lain berusia 18 hingga 64 tahun serta masuk dalam kelompok desil 1 sampai 4.
“Agar pekerja informal bisa langsung mengakses kepesertaan asuransi ini, silakan akses fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga,” kata Dedi Mulyadi, Senin (21/9/2026).

Menurut Dedi, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan penting bagi pekerja dan keluarganya, terutama ketika terjadi kecelakaan kerja.

Salah satu manfaatnya adalah pembiayaan perawatan medis akibat kecelakaan kerja. Dedi mencontohkan seorang pekerja di Bekasi yang mendapatkan pengobatan gratis dengan nilai mencapai Rp500 juta setelah mengalami kecelakaan kerja.

Selain perlindungan kecelakaan kerja, peserta juga mendapatkan jaminan kematian berupa santunan bagi ahli waris.
Apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Sementara jika kematian disebabkan kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah.

Tidak hanya itu, dua anak dari peserta yang meninggal dunia juga berhak memperoleh manfaat beasiswa sesuai ketentuan program.

Dedi Mulyadi berharap program tersebut dapat memberikan rasa aman bagi para pekerja informal yang menjadi tulang punggung keluarga.
“Program ini diharapkan dapat melindungi kepala keluarga yang bekerja sekaligus memberikan perlindungan bagi anggota keluarganya,” ujarnya.

Dengan perluasan kepesertaan tersebut, Dedi memproyeksikan jumlah warga Jawa Barat yang terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan yang difasilitasi pemerintah daerah dapat mencapai sekitar 17 juta anggota keluarga.

Program ini diharapkan menjadi salah satu upaya Pemprov Jabar dalam memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *