Cimahi,-Th,- Plt. Wali Kota Cimahi Let. Kol. Purnawirawan Ngatiyana menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Pemerintah Kota Cimahi Tahun 2022 pada sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi pada Rabu (04/08/21).
KUA adalah dokumen kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya.
Sedangkan PPAS merupakan dokumen yang mengatur detail perkiraan alokasi anggaran, prioritas pembangunan (program/kegiatan) dan organisasi pelaksana serta plafon anggarannya menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan APBD.
Ngagtiyana mengatakan penyusunan KUA-PPAS Kota Cimahi Tahun 2022 masih sangat memperhatikan kondisi sosial ekonomi yang masih dipengaruhi adanya pandemi COVID-19 yang telah berlangsung lebih dari 1 (satu) tahun.
Lanjutnya, dampak pandemi yang awalnya merupakan masalah kesehatan, saat ini telah berkembang menjadi masalah sosial, ekonomi, dan keuangan di semua negara, termasuk Indonesia yang berusaha sekuat tenaga menghadapi dampak pandemi Covid-19 dan merespon dengan berbagai kebijakan penanganannya.
“Kebijakan-kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang masih fokus terhadap penanganan dan dampak dari pandemic COVID-19 menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Cimahi dalam menetapkan KUA,” ujar Ngatiyana.
Ngatiyana menuturkan, selain fokus pada pemulihan dan pembangunan kota pasca pandemi, fokus pembangunan daerah tahun 2022 juga akan memberikan perhatian khusus terhadap poin-poin berikut:
1) Optimalisasi tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs);
2) Prioritas Pembangunan Nasional dalam RKP Tahun 2022 dan kebijakan Nasional melalui RPJMN;
3) Prioritas pembangunan Provinsi Jawa Barat dalam RKPD Jawa Barat Tahun 2022; dan
4) Pencapaian Indikator Kinerja Daerah dan pemenuhan Janji Wali Kota yang tertuang pada RPJMD Tahun 2017-2022.
Adapun struktur anggaran sementara yang disampaikan Pemerintah Kota Cimahi dalam rancangan KUA-PPAS Tahun 2022 terdiri dari:
1) Pendapatan Daerah sebesar Rp1.081.968.289.266,-;
2) Belanja Daerah sebesar Rp1.328.127.832.655,-;
3) Pembiayaan Daerah sebesar Rp96.719.891.583,- dan
4) Defisit sebesar Rp149.439.651.806,-. (US)