Tutwurihandayani.my.id,-
KABUPATEN BANDUNG – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kab Bandung khususnya Kec. Margahayu membuat Tim Satgas Covid-19 terus menggalakkan Operasi Yustisi penegakkan hukum Protokol Kesehatan (Prokes).
Kali ini operasi yustisi tersebut digelar di jalan Taman Kopo Indah II desa Margahayu Selatan Kec Margahayu Kab Bandung dengan sasaran masyarakat dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker ketika melintas di Perumahan Taman Kopo Indah, Senin (03/05/2021).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi. A Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa dalam pelaksanaan operasi tersebut, Tim Satgas Covid-19 dari TNI, Polri, Satpol PP, berhasil menjaring 26 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker, selanjutnya mereka mendapatkan sanksi fisik berupa pus up kemudian di berikan masker secara gratis.
Kapolsek Margahayu Polresta Bandung Polda Jabar Kompol H. Yana Mulyana menjelaskan, operasi yustisi akan terus dilakukan demi mencegah penyebaran virus Corona, terlebih saat ini jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung terus melonjak.
“Operasi Yustisi dilakukan sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jabar, yang melanggar tidak menggunakan masker akan di beri sanksi . Kita berharap masyarakat tetap pakai masker saat pandemi masih berlangsung,” ujar Kapolsek.
T60