POLRI TETAPKAN LISTYO SIGIT, AHRIE SONTA DAN EKO HADI SEBAGAI TERSANGKA KASUS DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO

TNI & POLRI46 Dilihat

Tutwurihandayani.my.id.- JAKARTA — Publik dikejutkan dengan pengumuman Bareskrim Polri yang menetapkan tiga perwira tinggi dan pejabat negara sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

Ketiga nama yang diumumkan sebagai tersangka tersebut yakni Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Penetapan status hukum itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga adanya aktivitas penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto tanpa prosedur dan dasar hukum yang sah.

PROFIL TIGA TOKOH YANG MENJADI SOROTAN

1. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

Listyo Sigit Prabowo merupakan perwira tinggi Polri yang pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sejak Januari 2021 hingga Oktober 2026.

Pada 1 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), menggantikan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman.

Listyo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991. Dalam perjalanan kariernya, ia pernah menjabat sejumlah posisi strategis, termasuk Kapolda Banten, Kadiv Propam Polri, dan Kabareskrim Polri.

2. Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution

Ahrie Sonta Nasution merupakan perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2002.

Namanya dikenal melalui sejumlah penugasan strategis di lingkungan kepolisian. Ia juga pernah bertugas sebagai ajudan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam perkembangan perkara ini, Ahrie disebut sebagai salah satu tersangka dan dikaitkan dengan inisial ASN yang diumumkan Bareskrim Polri.

3. Irjen Pol. Eko Hadi Santoso

Irjen Pol. Eko Hadi Santoso merupakan perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1999.

Namanya turut masuk dalam daftar tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Ia disebut dalam pengumuman Bareskrim Polri dengan inisial EH.

DUGAAN PENYADAPAN TANPA PROSEDUR HUKUM

Dalam penjelasannya, Kabareskrim mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Penyidik mendalami dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) untuk memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur penegakan hukum sebagaimana mestinya.

Selain dugaan penyadapan, penyidik juga mengusut dugaan penghapusan data elektronik untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Perkara ini menjadi perhatian serius karena dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya menyangkut persoalan penyadapan, tetapi juga berkaitan dengan keamanan komunikasi, perlindungan data elektronik, serta integritas sistem penegakan hukum.

PROSES HUKUM MASIH BERJALAN

Penetapan ketiga orang tersebut sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Status tersangka tidak serta-merta menyatakan seseorang bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan proses peradilan yang berlaku.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum, transparansi, dan akuntabilitas, terlebih karena nama-nama yang terseret merupakan figur yang pernah maupun sedang menduduki posisi strategis di lingkungan pemerintahan dan kepolisian.

Publik kini menantikan perkembangan penyidikan serta keterbukaan aparat dalam mengungkap konstruksi perkara, termasuk peran masing-

masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.**

 

 

:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *